Selasa, 13 Oktober 2009

Matkul AHDE ke empat

Pengertian Perusahaan

־ Adanya perhitungan tentang laba dan rugi.
־ Segala sesuatu dicatat dalam pembukuan (dokumen perusahaan).
־ Dilakukan secara terus menerus.
־ Secara terang terangan.
־ Bertindak keluar.
־ Memperniagakan barang.
־ Menyerahkan barang.
־ Mengadakan perjanjian perdagangan.

Pengertian Pekerjaan

־ Dilakukan secara terus menerus.
־ Secara terang terangan.
־ Perhitungan untung rugi bukan hal yang mutlak.

Macam Macam Pekerjaan :

- Pekerjaan Dinas Pemerintah
Contoh : Pencatatan sipil, pencatatan pernikahan, peradilan, kependudukan, polisi, dll.

- Pekerjaan Sosial
Contoh : Palang Merah Indonesia, Perkumpulan olah raga, perkumpulan kebudayaan, dll.





- Pekerjaan keagamaan
Contoh : Muhammadiyah, Nadlatul Ulama, Persatuan Gereja Indonesia, Perwalian umat Budha, dll.

Pengertian Perusahaan Swasta

Adalah perusahaan yang modalnya seluruhnya dimiliki oleh swasta dan sama sekali tidak ada campur tangan dari pemerintah.

Macam Perusahaan Swasta

- Perusahaa swasta nasional
Adalah perusahaan yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
Contoh : matahari dept store, Texmaco, Bakrie Group, Indo cement, BCA, Lion Air dll.

- Perusahaan Swasta Asing
Adalah perusahaan yang dimiliki oleh Warga Negara Asing
Contoh : Standart Chartered Bank, CITI BANK, Asuransi Allianz, ANZ Bank, Singapore Airlines, dll.

- Perusahaan Swasta Campuran (Joint Venture)
Adalah perusahaan hasil kerja sama antara WNI dan WNA
Contoh : PT. Toyota Astra Motor, Imora Motor. PT.Sampoerna, PT. Excelcomindo, dll.






Pengertian Perusahaan Negara
Adalah modal seluruhnya adalah milik Negara Indonesia.

Macam Perusahaan Negara

a. Perusahaan Negara berdasar IBW (Indonesisch Bedrijven Wet).
Perusahaan ini tiap tahun mendapat pinjaman uang dari pemerintah dengan bunga yang rendah, dan mempunyai sitem keuangan yang otonom, terlepas dari anggaran belanja negara. Contoh dari perusahaan ini adalah : PJKA sekarang menjadi PT.KAI, dan Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia (DAMRI).

b.Perusahaan Negara Berdasa ICW (Indonesisch Comptabilitieits Wet)
Perusahaan ini tidak mempunyai keuangan yang otonom, keuangannya merupakan bagian dari keuangan negara pada umumnya seperti dari APBN tahunan.
Contoh : Kantor pegadaian

c.Perusahaan Negara berdasarkan UU Nasionalisasi perusahaan Belanda / UU No 86 Tahun 1958.
Perusahaan ini adalah perusahaan milik Belanda, yang setelah Indonesia merdeka diambil alih oleh Indonesia.
Contoh : PT.Perkebunan, PT.Timah, PT.Aneka Tambang, dll.




Daftar Perusahaan

3 Setiap perusahaan yang ada di Negara Republik Indonesia, baik swasta nasional, asing, maupun campuran (Joint Venture), wajib untuk daftar perusahaan.

3 Gunanya adalah untuk identifikasi perusahaan, agar khalayak ramai yang berkepentingan dengan perusahaan tersebut tidak mendapatkan gambaran yang keliru.

3 Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai segala hal yang menyangkut dunia usaha, yang sangat penting bagi perusahaan lain yang ingin melakukan transaksi, agar tidak terperosok dalam jurang penipuan, yang mengakibatkan kerugian.

3 Daftar perusahaan bersifat terbuka, artinya setiap pihak yang berkepentingan dapat memperoleh informasi tentang perusahaan tersebut.

3 Daftar perusahaan merupakan alat bukti yang sempurna, atau disebut juga sebagai “ akta otentik ” (psl 1870 KUHPer).









Isi dari Daftar Perusahaan

Ø Kedudukan hukum perusahaan.
Ø Kebangsaan pemilik.
Ø Solvabilitas (kemampuan untuk bertanggung Jawab).

Hal hal yang wajib didaftarkan

A. Umum
◊ Nama perseroan.
◊ Merek Perusahaan.
◊ Tanggal pendirian perusahaan.
◊ Kegiatan pokok perusahaan.
◊ Izin-izin usaha yang dimiliki.
◊ Alamat perusahaan.
◊ Alamat setiap kantor cabang, perwakilan, kantor pembantu, dan agen dari perusahaan.

B. Pengurus, Komisaris, dan Pemegang Saham.
◊ Nama lengkap beserta aliasnya.
◊ Alamat tinggal lengkap.
◊ Tempat tanggal lahir.
◊ Kewarga negaraan baik yang sekarang maupun yang dulu.
◊ Tanggal menduduki jabatan.
◊ Jumlah saham yang dimiliki.
◊ Contoh tanda tangan.






Kegiatan usaha dan Permodalan
◊ Modal dasar.
◊ Banyaknya nilai nominal saham.
◊ Besar modal ditempatkan.
◊ Besar modal disetor.
◊ Tanggal dimulainya usaha.
◊ Tanggal dan nomor pengesahan badan hukum.
◊ Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
◊ Akta pendirian perusahaan.

Perusahaan yang tidak wajib didaftarkan :
◊ Perusahaan jawatan (perjan).
◊ Perusahaan kecil perseorangan. (yang betul betul hanya cukup untuk memenuhi nafkah sehari hari, bukan untuk mencari kekayaan).

Perusahaan yang termasuk wajib didaftar :
Yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
◊ Kantor Cabang.
◊ Kantor pembantu.
◊ Anak perusahaan.
◊ Agen dan perwakilan perusahaan.

Bentuk Perusahaan yang Wajib Daftar :
‎ Badan Hukum.
‎ Koperasi.
‎ Firma
‎ Perusahaan Perseorangan.





Cara dan Tempat Pendaftaran

" Di tempat kedudukan kantor perusahaan.
" Di tempat kedudukan kantor cabang, anak perusahaan, atau pembantu perusahaan.
" Ditempat kedudukan kantor agen dan perwakilan.
" Perusahaan wajb daftar, dalam jangka waktu tiga bulan setelah perusahaan mulai menjalankan perusahaannya terhitung saat menerima izin dari instansi terkait.

Ketentuan Pidana
Ø Dengan sengaja atau lalai tidak mendaftarkan perusahaannya, diancam hukuman 3 bulan penjara atau denda 3 juta rupiah.
Ø Mendaftarkan perusahaan secara tidak lengkap, diancam penjara 3 bulan atau 1,5 juta rupiah.
Ø Tidak menyerahkan persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran perusahaan, diancam hukuman 2 bulan penjara atau denda 1 juta rupiah.

Nama Perusahan dan Merk

Fungsinya untuk membedakan antara perusahaan sejenis yang satu dengan yang lain, dan membedakan produk yang satu dengan yang lain.







Azas Azas dalam Nama Perusahaan

y Pemilik perusahaan dilarang menggunakan nama perusahaan yang bertentangan dengan kenyataan yang seolah olah perusahaan itu milik orang lain.

y Pemilik perusahaan dilarang menggunakan nama perusahaan yang hanya berbeda sedikit dengan perusahaan orang lain.

y Dilarang menggunakan nama perusahaan yang bertentangan dengan kenyataan dalam hal jenis badan hukum.

y Dilarang memakai nama perusahaan orang lain.

y Dilarang memakai nama perusahaan yang serupa dengan merk orang lain.

y Dilarang menggunakan nama perusahaan yang memberi kesan keliru terhadap sifat usaha dari perusahaan.










Merk Perusahaan

□ Diatur dalam UU Merek No.21 Tahun 1961.

□ Fungsi merek untuk membedakan antara benda yang satu dengan yang lain yang sejenis.

□ Fungsi lain dari merek adalah untuk melindungi masyarakat terhadap tiruan atau tipuan merek yang sudah mempunyai nama baik.

□ Melindungi pedagang dan industri dari pemalsuan merek.

□ Azas yang dianut adalah deklaratif, artinya pemegang hak merek pertama diduga berhak atas merek tersebut sampai terbukti bahwa ia adalah pemegang merek yang pertama.

□ Merek didaftarkan pada Direktorat Patent Dep Keh Ham, dinas Pendaftaran Merek.

Pihak yang berhak atas suatu merek.

– Adalah pihak yang dapat membuktikan bahwa ia pemegang merek yang pertama, dan berhak atas merek tersebut. ( Azas Deklaratif )

– Bila ada sengketa mengenai merek, maka yang bewenang mengadili adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang bersifat “volunteer”, artinya tidak adanya banding, hanya ada kasasi.




Arti Pemakai Pertama

Õ Adalah pihak yang pertama kali memakai merek tersebut, apabila ia dapat membuktikan bahwa ia adalah pemakai pertama dari merek tersebut.

Penerimaan dan Penolakan Permohonan Merek

R Kantor Direktorat Patent secepat mungkin akan mendaftar merek tersebut dalam daftar umum disertai dengan tanggal dan nomor pendaftaran.

R Dua helai surat permohonan pendaftaran merek, dibubuhi tanda pengesahan pendaftaran serta tanggal dan nomor pendaftaran, helai pertama diserahkan kepada pemohon, helai kedua disimpan di Direktorat Patent.

R Pendaftaran merek berlaku pada saat tanggal pendaftaran.

S Jika merek yang dimohonkan didaftar sama dengan merek orang lain, maka permohonan tersebut di tolak.

S Mengenai penolakan permohonan tersebut Direktorat Patent, akan memberitahukan kepada pemohon secara tertulis, beserta alasan alasan penolakannya.






S Pemohon yang permohonannya ditolak, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, dapat meminta banding kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agar Direktorat Patent bersedia untuk mendaftarkan merek yang dimohonkan tersebut.

Pengumuman Merek

— Merek yang disetujui, akan diumumkan dalam berita negara R.I

— Dalam berita negara tersebut dijelaskan mengenai, nama produk, bentuk, warna, lambang, serta model tulisan dari merek tersebut.

— Merek yang telah disetujui tersebut harus didaftarkan kembali setelah 10 (sepuluh) tahun.

Permohonan Pembatalan Merek

╦ 9 bulan setelah pengumuman merek, maka yang mengajukan merek diberi hak untuk membatalkan mereknya.

╦ Apabila merek yang didaftarkan tersebut sama dengan merek orang lain.

╦ Apabila merek yang didaftarkan tersebut sama dengan nama perusahaan orang lain.

╦ Apabila merek tersebut, menyinggung norma norma.


Merek yang ditetapkan oleh pemerintah

Adalah merek yang diproduksi oleh perusahaan yang dikelola oleh negara, mengenai warna, lambang, dan jenis tulisan.
Contoh : Garuda Indonesia, Telkom Flexi, Bank BNI, RS. Cipto Mangunkusumo, Gelora Bung Karno, Pertamina, dll.

Pendaftaran Internasional atas Merek.

Merek merek luar negeri yang terdapat di Indonesia seperti :
Levi’s, Charles Jourdan, Nike, Sony Ericcsson, IBM, Coca cola, KFC, Toblerone, dll.
Merek merek tersebut harus mendapat perlindungan hukum dari pemerintah dengan seperlunya saja, usaha perlindungan ini hanya dapat dicapai apabila telah adanya kerja sama internasional dengan negara ybs.

Sebab merek merek yang mendapat perlindungan hukum dari negara masing masing, belum tentu mendapat perlindungan yang sama dari negara lain, dan begitu juga sebaliknya.








Pengertian Hak Cipta

ê Diatur dalam UU No.6 Tahun 1982 mengenai “Hak Cipta”.

ê Hak cipta adalah, hak khusus bagi pencipta, maupun bagi penerima hak, untuk memperbanyak, mengumumkan, mengkomersilkan, maupun memberi izin kepada pihak lain.

ê Hak khusus tersebut adalah, tidak ada orang lain yang boleh menggunakan hak tersebut dengan alasan dan keperluan apapun, tanpa izin dari pencipta.

ê Ciptaan bersumber dari inspirasi, ide, kemampuan pikiran, kecekatan, dan ketrampilan, yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan pribadi, yang timbul dari lapangan ilmu, seni, dan sastra.

ê Ciptaan bersifat pibadi dan manunggal dengan diri si pencipta, sehingga hak cipta tidak bisa di cabut dari si pencipta.


Pengumuman ciptaan
Artinya, pembacaan, penyiaran, penyebaran suatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun, sehingga ciptaan tersebut dapat dibaca, didengar, atau dilhat oleh orang lain.







Perbanyakan ciptaan
Artinya, menambah jumlah suatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai ciptaan tersebut, dengan menggunakan bahan yang sama maupun yang tidak sama.

Hak cipta adalah termasuk benda bergerak
Hak cipta dapat dalihkan kepada orang lain berdasarkan atas :
a) Pewarisan.
b) Hibah.
c) Wasiat.
d) Dijadikan milik negara.
Peralihan tersebut harus melalui prosedeur, dengan akta otentik atau akta bawah tangan, peralihan hak cipta tidak bisa dilakukan dengan lisan.

Yang disebut dengan pencipta adalah :

r Bila ciptaan itu didaftar, dan namanya disebut dalam pendaftaran sebagai pencipta.

r Orang yang memberikan ceramah agama, atau ilmiah dianggap sebagai pencipta dari ceramah itu, kecuali dibuktikan lain.

r Suatu rancangan seseorang yang dikerjakan oleh orang lain, namun tetap dibawah pengawasannya.




Pemegang Hak Cipta Benda Budaya nasional

Pemegang hak ini adalah negara, yang menguasai peninggalan sejarah maupun pra sejarah, seperti bentuk dan nama candi, prasasti, patung, tari dan sendratari, drama, hikayat, dongeng, legenda, cerita rakyat, dll.

Ciptaan yang dilindungi

Meliputi bidang ilmu, sastra, dan seni, a.l :
R Buku, karya ilmiah, dan karya tulis.
R Ceramah, kuliah, pidato, dll.
R Karya pertunjukan.
R Ciptaan musik dan tari / koreografi.
R Berbagai macam seni rupa (lukisan, patung, pahat, dan relief).
R Karya arsitektur (seni bangunan).
R Peta dunia, negara, pulau, dan kota.
R Karya sinematografi ( Film dan sinetron ).
R Karya fotografi.

Karya karya yang tidak ada hak ciptanya.

a) Hasil rapat terbuka lembaga tinggi negara.
b) Peraturan perundang undangan.
c) Putusan pengadilan dan penetapan hakim.
d) Pidato kenegaraan.




Perbuatan yang tidak dianggap melanggar Hak Cipta

Artinya, setiap orang dapat dengan bebas memakai dan memperbanyak hasil karya tersebut, yaitu :
P Lambang negara dan lagu kebangsaan, menurut sifat aslinya.

P Berita dari kantor berita.

P Sumber yang harus disebut secara lengkap seperti, hasil ceramah, karya ilmiah, buku, pendapat, dan karya tulis.

Hasil ciptaan dapat dijual, namun hak cipta tidak turut serta diserahkan.

Hak cipta yang sudah dijual oleh penciptanya kepada pihak lain, maka si pencipta tidak berhak atas hasil ciptaannya, dan tidak dapat menjual untuk yang keduakalinya pada pihak yang lain.

Hapusnya Hak Cipta

T Apabila ada permohonan dari pemegang Hak Cipta.
T 25 tahun sesudah pencipta meninggal dunia.

Dewan Hak Cipta.
Terdiri dari wakil departemen atau instansi pemerintah yang bersangkutan, dan wakil dari organisasi menurut bidang keahlian dan profesi, berfungsi untuk melakukan penyuluhan, bimbingan, dan pembinaan hak cipta.


Pengusaha dan Pembantu Pembantunya

Dalam menjalankan perusahaannya, seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dibantu dengan orang lain yang disebut dengan pembantu perusahaan adapun pembantu perusahaan dibagi menjadi

Pembantu dalam perusahaan, seperti :
Pelayan toko, pekerja keliling, pengurus filial, pengurus prokurasi, dan pimpinan perusahaan.

Pembantu pembantu luar perusahaan :
Agen perusahaan, pengacara, notaris, makelar, dan komisioner.

Pelayan toko / perusahaan
Adalah semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya di toko / perusahaan seperti pelayan penjual, kasir, pembukuan / akunting, penyerahan barang, dll.

Pekerja keliling / pemasaran (marketing)
Bertugas sebagai pembantu pengusaha untuk memperluas dan memperbanyak perjanjian perjanjian jual beli antara pagusaha dengan konsumen, klien, dan pelanggan.

Petugas Filial / Kepala Cabang,
Berfungsi mewakili pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang atau daerah / wilayah tertentu.



Pemegang Prokurasi / Ka Bag, Manager
Berfungsi sebagai wakil dari pimpinan perusahaan untuk bagian atau unit kerja tertentu, seperti manager keuangan, pemasaran, sdm, litbang, dll.

Pimpinan Perusahaan / Direktur, Dirut, Presdir
Mereka adalah pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan, dialah yang mengemudikan perusahaan dan bertanggung jawab terhadap maju dan mundurnya suatu perusahaan.

Jadi pimpinan perusahaan bukanlah pengusaha, ia adalah petugas yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan, ia dibayar oleh pengusaha dengan bayaran yang tinggi sesuai dengan keahlian dan hasil karyanya.

Hubungan hukum antara pengusaha dengan pimpinan perusahaan adalah bersifat hubungan perburuhan dan / atau pemberian kuasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar