Selasa, 13 Oktober 2009

Matkul Pengbis Ke Dua

Etika Bisnis

Etika bisnis adalah suatu kebiasaan atau budaya moral menyangkut kegiatan bisnis yang dianut dalam suatu perusahaan.

Wujudnya bisa dalam bentuk pengutamaan mutu, pelayanan, disiplin, kejujuran, tanggung jawab, perlakuan fair tanpa diskriminasi, kepada para pelanggan, pemasok, karyawan, kreditor, pemerintah, dan pemegang saham.

Etika bisnis juga menyangkut keadaan disekitar tempat usaha tersebut, seperti tidak mencemari lingkungan setempat, memberi prioritas penerimaan tenaga kerja kepada masyarakat sekitar, memberikan bantuan sosial, dsb. Hal ini sering kita kenal dengan sebutan CSR (Corporate Social Responsibility).

Sistem Perekonomian Pasar Bebas / Kapitalis

Artinya, para pengusaha, pebisnis, maupun pedagang, dalam menjalankan kegiatannya sangat dipengaruhi oleh penerimaan dan permintaan pasar, apabila usaha tersebut diterima oleh pasar, maka usaha tersebut layak untuk dilanjutkan dan bahkan dikembangkan, namun apabila sebaliknya usaha tersebut harus ditutup.

Kegiatan ekonomi cenderung mengalami pasang surut, tergantung dari pemintaan pasar. Kemungkinan terjadinya fluktuatif kegiatan usaha sangat besar, para pebisnis harus sangat cermat dalam menjalankan usahanya.


Sistem Perekonomian Perencanaan Pusat / Komunis

Dalam sistem ini semua kegiatan dan perencanaan ekonomi suatu perusahaan diatur oleh pemerintah melalui badan yang dinamakan Perencana Pusat atau Central Planning. Sistem ini lahir karena rasa kekecewaan dari sistem ekonomi kapitalis (pasar bebas).

Badan inilah yang menentukan tingkat kegiatan setiap produsen, mengenai jenis dan jumlah barang yang boleh diproduksi, sasaran pemasaran, alokasi modal, dan target pertumbuhan ekonomi yang harus dicapai. Seluruh unit unit produksi dan perusahaan dimiliki oleh pemerintah.

Namun sistem perekonomian perencanaan pusat ternyata tidak bisa mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang baik bagi rakyatnya, perkembangan ekonomi negara-negara komunis jauh lebih tertinggal dibandingkan dengan negara barat, di era tahun 90an negara komunis seperti Rusia, Polandia, Rumania dan beberapa negara eropa timur dan ex Uni Soviet meninggalkan sistem ekonomi perencanaan pusat dan mulai mengadopsi sistem kapitalis barat, terkecuali Korea Utara dan Kuba yang masih memakai sistem ekonomi perencanaan pusat.





e
[

Sistem Perekonomian Campuran

Yang dimaksud dengan sistem perekonomian campuran adalah, sistem ekonomi dimana secara bersama-sama pihak swasta dan badan usaha milik pemerintah melakukan kegiatan untuk menghasilkan barang dan jasa.

Pihak pemerintah mengakui dan memberi izin untuk kegiatan usaha dari pihak swasta serta mengawasi kegiatan usaha swasta tersebut agar tidak melanggar hukum dan merugikan masyarakat banyak, agar tidak mengganggu kestabilan ekonomi dan politik negara tersebut.

Pihak pemerintah dapat menjual perusahaan milik pemerintah yang tidak efisien dan kurang menguntungkan untuk dikelola oleh pihak swasta baik secara penuh (privatisasi) atau secara kerja sama operasi (KSO) atau pihak pemerintah mengizinkan kepada pihak swasta untuk mendirikan perusahaan ang menguasai hajat hidup orang banyak sebagai pendukung dan mitra kerja dari pemerintah.

Peran pemerintah masih sangat dibutuhkan untuk campur tangan dalam mengatur kegiatan ekonomi, bentuk campur tangan tersebut dibagi menjadi beberapa aspek, yang apabila aspek-aspek tersebut dilakukan secara benar, dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kemakmuran rakyat.




Aspek campur tangan pemerintah

a. Memproduksi barang dan jasa yang vital

Barang dan jasa yang digolongkan sebagai vital untuk kepentingan masyarakat dapat dibedakan menjadi barang publik, barang semi publik, dan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Barang publik
Adalah barang yang dikonsumsi dan dinikmati oleh masyarakat luas tetapi sulit untuk memperoleh pembayarannya. Seperti : Mercusuar, jalan raya, lampu lalu lintas, jembatan, kepolisian, militer, dll. Oleh karena itu, barang dan jasa tersebut harus dihasilkan oleh pemerintah.

Barang semi publik
Adalah barang yang dapat dihasilkan oleh pihak swasta, tetapi harganya akan lebih mahal, dan resikonya masyarakat tak mampu untuk menjangkau harga tersebut. Oleh karena itu agar masyarakat dapat menjangkau harga kebutuhan tersebut denga harga yang lebih murah, pemerintah harus menghasilkan barang dan jasa tersebut.
Contoh : Sekolah Negeri, PTN, Rumah Sakit.

Barang yang menguasai hajat hidup orang banyak
Adalah barang kehidupan pokok manusia yang harus terpenuhi, barang dan jasa ini harus dikuasai penuh oleh pemerintah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Contoh : PLN, Telkom, Perusahaan air bersih, jasa pos, Pertamina, dll


b. Mengawasi kegiatan sektor swasta

Perusahaan swasta memang didirikan untuk mencari dan mendapatkan profit yang sebesar-besarnya, sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku, namun pada prakteknya ada beberapa oknum perusahaan swasta yang melanggar norma dan hukum yang berlaku, seperti penyelundupan, penggelapan pajak, perdagangan manusia, TKI liar, penebangan hutan secara liar, perburuan hewan yang dilindungi, perjudian, prostitusi, minuman keras, pencemaran lingkungan, pemerasan tenaga kerja, memakai tenaga kerja dibawah umur, dsb.
Pengawasan terhadap pihak swasta biasanya dilakukan pemerintah dengan membuat peraturan dan undang-undang yang harus dipatuhi oleh para pihak-pihak yang melakukan kegiatan usaha.

c. Mewujudkan kestabilan ekonomi dan pertumbuhan

Suatu perekonomian yang diatur oleh pasar bebas / kapitalis, selalu menimbulkan ketidakstabilan ekonomi yang serius, hal ini akan menyebabkan efek yang negatif dalam kestabilan dan perkembangan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah dapat menjalankan berbagai kebijakan untuk menghindari masalah tersebut dan menciptakan suasana pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil. Salah satunya dengan cara proteksi produksi dan industri dalam negeri terhadap perdagangan global, atau bahkan membuat perjanjian ulang dengan PMA di suatu negara, jika merugikan masyarakat negara tersebut, seperti yang terjadi di Bolivia dan Venezuela.

Sistem Perekonomian Indonesia

Yang berlaku di Indonesia pada saat ini adalah sistem campuran, dimana pemerintah mengakui peran swasta bahkan menjadi mitra pemerintah dalam memajukan perekonomian negara, namun pihak swasta tetap dalam pengawasan pemerintah.

Adapun yang paling tepat bagi Indonesia adalah menerapkan sistem ekonomi koperasi, seperti yang diajukan oleh Bapak Koperasi Indonesia Drs. Mohammad Hatta, dimana sistem ini menganut win - win solution, dengan prinsip dari, oleh, dan untuk anggota.


Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Pemilihan bentuk badan usaha merupakan masalah yang timbul pada saat perusahaan akan dibentuk / didirikan, macam bentuk perusahaan tersebut mempunyai ciri-ciri dengan kelebihan dan kelemahannya masing-masing, setelah kita pahami kelebihan dan kelemahan dari bentuk perusahaan dapat kita pilih bentuk usaha mana yang tepat untuk kita

Pemilihan bentuk badan usaha tersebut harus disesuaikan dengan modal yang tersedia, dalam memilih bentuk perusahaan perlu dipertimbangkan beberapa hal berikut :

Jenis usaha (perdagangan, industri, atau jasa), pihak-pihak yang terlibat, besarnya resiko, batas pertanggung jawaban, beasr investasi, cara pembagian keuntungan.

Perusahaan Perseorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, disini pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan dan juga sekaligus menanggung semua resiko yang ditimbulkan dalam kegiatan perusahaan.

Kelebihan :
? Mudah dibentuk dan dibubarkan.
? Bekerja dengan sederhana.
? Pengelolaan yang sederhana.
?Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba.

Kelemahan :
c Tanggung jawab tidak terbatas.
c Sumber dana yang terbatas hanya pada pemilik.
c Resiko kegiatan usaha ditanggung sendiri.

Firma
Adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, dengan menggunakan nama bersama, atau satu nama digunakan bersama, semua pendiri firma bertanggung jawab terhadap hutang-hutang perusahaan, yang jika diperlukan bertanggung jawab dengan seluruh harta kekayaan pribadi mereka.






Kelebihan :
e Prosedur pendirian relatif mudah.
e Mempunyai kemampuan finansial ang lebih besar.
e Kebijakan diputuskan secara bersama, sehingga keputusan menjadi lebih baik.

Kelemahan :
e Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
e Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firmapun bubar.

Perseroan Komanditer (CV)
Bentuk usaha ini adalah perluasan dari bentuk badan usaha perseorangan, yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya sebagai modal dengan jumlah yang tidak harus sama, sebagai tanda keikutsertaan dalam persekutuan.

Sekutu pada perseroan dapat dikelompokkan menjadi sekutu komplementer yang bersedia memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan harta kekayaan pribadinya, dan sekutu komanditer yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.






Kelebihan :
e Pendiriannya relatif mudah.
e Modal yang dikumpulkan dapat lebih banyak.
e Kesempatan untuk memperoleh kredit lebih besar.
e Manajemen dapat didversifikasikan.
e Kesempatan untuk berkembang lebih besar.

Kelemahan :
e Tanggung jawab tidak terbatas.
e Kelangsungan perusahaan tidak terjamin.
e Sukar untuk menarik kembali investasinya.

Perseroan Terbatas (PT / NV = Naamloze Vennotschap)
Perseroan terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun pemilik, PT mempunyai kelangsungan hidup yang cukup lama, karena PT akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia.

Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik suatu PT adalah saham yang dimilikinya, makin besar nilai atau jumlah saham yang dimilikinya, makin besar pula peran dan kedudukannya di dalam PT tersebut.

Sesuai dengan namanya, perseroan terbatas, keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap hutang perusahaan terbatas pada jumlah atau nilai saham yang dimiliki.




Kelebihan :
e Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
e Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko terhadap kekayaan pribadi.
e Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.

Kekurangan :
e Biaya pendirian perusahaan relatif mahal.
e Rahasia tidak terjamin.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha apapun, yang sebagian atau seluruh modalnya dari negara, yang merupakan kekayaan dan asset negara, yang tujuan utamanya adalah membangun ekonomi dan sosial menuju masyarakat adil dan makmur.

Ciri-ciri utama BUMN:
e Tujuan utamanya adalah untuk melayani kepentingan umum, sekaligus mencari profit.
e Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa yang vital seperti transportasi, telekomunikasi, pertambangan, media, dll.
e Dapat memperoleh dana pinjaman dari dalam dan luar negeri serta dari masyarakat dalam bentuk obligasi.







Yayasan
Bentuk badan usaha jenis ini, diatur dalam UU No 28 Tahun 2004 tentang perubahan UU N0 16 Tahun 2001 yang mengatur tentang Yayasan.

Yayasan telah dipergunakan untuk tujuan-tujuan yang bukan untuk tujuan sosial dan kemanusiaan, seperti untuk memperkaya diri sendiri dan para pengurus yayasan dan juga untuk menghindari pajak, menembus birokrasi serta mengejar fasilitas dari negara atau penguasa.

Pada dasarnya Yayasan mempunyai tujuan yang bersifat idealistis, sosial, dan kemanusiaan, teori ini selintas mendukung pandangan bahwa yayasan adalah milik masyarakat.

Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan memperoleh pengesahan Dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau oleh Kakanwil Dep Keh Ham atan nama Men Keh Ham. (Psal 11 UU No 28 Tahun 2004).

Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha atau ikut serta dalam badan usaha (Psl 3 UU No 16 Th 2001).

Artinya bahwa Yayasan bukanlah bertujuan untuk mencari profit, dan para pengurus yayasan beserta organ yayasan tidak menerima gaji, upah, honor, atau pendapatan lainnya.


Kekayaan yayasan

‘Berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. (Psl 26.1 UU No 16 / 2001).

‘Kekayaan yayasan dapat berasal dari :
C sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat.
C Wakaf.
C Hibah
(Psl 26.2 UU No 16 / 2001).

Organ-Organ Yayasan

Pembina = Pendiri / Komisaris

Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh undang-undang ini atau anggaran dasar.
(Psl 28.1 UU No 16 / 2001).

Kewenangan tersebut adalah :
Ò Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar.
Ò Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas.
Ò Penetapan umum kebijakan yayasan, berdasarkan anggaran dasar yayasan.
Ò Pengesahan programkerja dan Rancangan Anggaran Tahunan Yayasan.
Ò Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
(Psl 28.2 UU No 16 / 2001).


Pengurus = Direksi

Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan (Psl 31.1 UU No 16 / 2001).

Yang dapat diangkat sebagai Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. (Psl 31.2 UU No 16 / 2001).

Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau pengawas. (Psl 31.3 UU No 16 / 2001).

Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (Psl 32.1 UU No 16 / 2001).

Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :
a). seorang ketua.
b). seorang sekretaris.
c). seorang bendahara.
(Psl 32.2 UU No 16 / 2001).

Pengurus Yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta nerhak mewakili Yayasan, baik didalam maupun diluar pengadilan. (Psl 35.1 UU No 16 / 2001).





Pengurus Yayasan tidak berwenang : mengikat Yayasan sebagai penjamin hutang, mengalihkan kekayaan Yayasan, membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain. (Psl 37.1a.b.c UU No 16 / 2001).

Pengawas

Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. (Psl 40.1 UU No 16 / 2001).

Yayasan memiliki Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar. (Psl 40.2 UU No 16 / 2001).

Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan menyebutkan alasannya.
(Psl 43.1 UU No 16 / 2001).


Bentuk dan Jenis Perusahaan Gabungan

Penggabungan perusahaan merupakan kerjasama antar perusahaan, Penggabungan perusahaan terjadi disebabkan oleh :

1). Perusahaan berskala kecil umumnya mempunyai pasar terbatas dan tidak mempunyai kemampuan pasar yang luas.

2). Kuantitas bahan baku yang dibeli peerusahaan kecil relatif sedikit sehingga harga belinya menjadi mahal. Akibatnya harga jual produknya juga mahal.

3). Suplai bahan bauku untuk perusahaan kecil tidak terus menerus, sedangkan jumlah yang diinginkan pemasok tetap berkesinambungan.

4). Untuk mempergunakan teknologi baru yang efisien, efektif, serta dapat menciptakan barang-barang baru, sehingga biaya penelitian yang sangat mahal bisa ditanggung bersama.

5). Keinginan untuk menguasai mata rantai (mulai bahan baku, produksi, sampai pemasaran) dari satu atau beberapa jenis produk, sehingga dapat menguasai pasar produk tersebut.

Bentuk – Bentuk Penggabungan

Penggabungan Vertikal – Integral
Adalah penggabungan perusahaan penghasil bahan baku dengan perusahaan pengolah bahan baku seperti penggabungan perusahaan penghasil rotan dengan perusahaan penghasil furniture, atau perusahaan peternakan penghasil susu sapi dengan perusahaan susu bubuk.






Tujuan dari penggabungan ini adalah :
1). Untuk menjaga kesinambungan perolehan pasokan bahan baku dengan kuantitas dan kualitas yang terjamin.

2). Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan, kualitas, dan harga.

Penggabungan Horizontal-Paralelisasi.
Adalah bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkat yang sama, atau bahan yang sejenis, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.

Pabrik / Perusahaan Sepatu Pabrik / Perusahaan Sepatu
“A” “B”

Penggabungan Horizontal-Paralelisasi untuk perusahaan yang bekerja pada jalur / tingkat yang sama


Pabrik / Perusahaan Sepatu Pabrik / Perusahaan Tas
“A” “B”

Penggabungan Horizontal-Paralelisasi untuk perusahaan yang bekerja pada jalur / tingkat yang sama dan bahan yang sejenis.







Tujuan dari penggabungan ini adalah :

1). Mengurangi kelebihan kapasitas
2). Menekan biaya distribusi.
3). Memperluas pasar.

Pengkhususan Perusahaan
Merupakan kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.

Spesialisasi
Adalah perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk barang dan jasa.

Differensiasi
Adalah perusahaan yang Yang mengkhususkan pada fase produksi tertentu saja, seperti perusahaan penghasil botol minuman, perusahaan penghasil kotak minuman, perusahaan penghasil casing HP atau TV, perusahaan penghasil komponen kendaraan, dll.

Pengkonsentrasian Perusahaan

Trust
Merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horizontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan yang ingin melakukan “trust” menyerahkan saham-sahamnya kepada trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.

Holding Company
Disebut juga sebagai perusahaan induk, yaitu perusahaan berbentuk cooperation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain.

Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi anak perusahaan dan kebijakannya ditentukan oleh Holding (induk).

Kartel
Adalah bentuk kerja sama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Macam Kartel :

Kartel Kondisi / Syarat
Perjanjian dalam kartel jenis ini menekankan pada syarat-syarat penyerahan barang dan pembayaran. Diluar perjanjian ini para anggota kartel bebas melakukan apa saja dalam bidangnya masing-masing.

Kartel Harga
Perjanjian dalam kartel jenis ini menekankan pembatasan harga jual untuk produk yang sama / sejenis. Para anggota kartel tidak diperkenankan menjual produk dibawah harga yang telah ditetapkan.






Kartel Produksi
Perjanjian dalam kartel jenis ini menekankan pembatasan produksi dari masaing-masing anggota, biasanya ditetapkan atas dasar prosentase tertentu dari total produksi. Tujuannya adalah mengatur jumlah produksi di pasar sehingga harga bisa diupertahankan pada suatu tingkat tertentu.

Kartel Daerah
Berkaitan dengan perjanjian antara para anggota kartel untuk membagi daerah pemasarannya.

Kartel Pembagian laba
Perjanjian dalam kartel semacam ini menyangkut cara pembagian laba untuk masing-masing anggota. Laba yang dipeoleh angota kartel harus dietorkan ke kas pusat (sistem pool), baru kemudian dibagikan kepada para anggota kartel berdasarkan formula yang ditetapkan bersama.


Sindikat
Adalah bentuk perjanjian kerja sama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek, Sindikat juga dapat melakukan perjanjian sindikat untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikat penjualan.







Concern
Adalah suatu penggabungan yang dilakukan dari sekumpulan perusahaan Holding. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melaui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal jauh lebih kuat bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.

Dengan concern dapat dengan mudah dilakukan rasionalisasi seperti :

® Melakukan spesialisasi diantara perusahaan yang bernaung di bawah concern yang bersangkutan.
® Menghentikan perusahaan yang tingkatr labanya rendah.
® Dapat mengalihkan modal yang menganggur di suatu perusahaan ke perusahaan lain yang membutuhkan.

Joint Venture
Merupakan perusahaan baru, yang didirikan atas kerja sama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.

Trade Association
Adalah persekutuan beberapa perusahaan dari suatu jenis perusahaan yang sama, dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan untuk mencari laba.
Contoh : PHRI, Gaikindo, Organda.





Gentlement’s Agreement
Persaetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan di antara mereka.

Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha

1. Consolidation
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
PT.A + PT.B + PT.C = PT.D

2. Merger
Suatu PT mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
PT.A + PT.B + PT.C = PT.A

3. Akuisisi
Adalah pengambil alihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain, perusahaan yang mengambil alih menjadi holding, dan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan.
PT.A PT.B



4. Aliansi Strategi
Adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalkam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar, tetapi perusahaan tersebut tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh : PT.A yang bergerak dalam bidang properti, melakukan aliansi dengan PT.B yang mempunyai keunggulan peralatan dalam membangun konstruksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar