Selasa, 13 Oktober 2009

Matkul AHDE kesatu

Apa yang disebut dengan Hukum ?

Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib. Pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan berupa sanksi dengan hukuman tertentu.

Ciri-ciri Hukum

4Adanya perintah dan larangan.
4Perintah dan larangan tersebut harus ditaati oleh setiap orang.

Macam-macam Hukuman

a.Hukuman Pokok:
◊ Hukuman mati
◊ Hukuman Penjara :
a) seumur hidup
b) sementara (min 1 tahun max 20 tahun)

◊ Hukuman kurungan, min 1 hari max 1 tahun
◊ Hukuman Denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)






b.Hukuman Tambahan

1) Pencabutan hak tertentu
2) Perampasan barang-barang tertentu.
3) Pengumuman keputusan Hakim.

Tujuan Hukum

Untuk menjaga dan menjamin agar tidak terjadi kekacauan dan kesewenang-wenangan dalam hubungan keamasyarakatan.

Sumber Hukum

yUndang undang
yKebiasaan
yTraktat (Perjanjian Internasional)
yYurisprudensi (berdasarkan keputusan Hakim terdahulu)

Hukum menurut Bentuknya :

‖ Hukum tertulis (Undang undang, Kepres, Kepmen, Perda, SK Gubernur, dll).
‖ Hukum Tidak Tertulis (lebih bersifat budaya).










Hukum menurut isinya :

a. Hukum Privat ( Hk Sipil, Hk.Pribadi )
Adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, yang menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Contoh : Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum PT, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Kepailitan, Hukum Pernikahan, Hukum Asuransi, dll.

b. Hukum Publik ( Hukum Negara )
Adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya.
Contoh : Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Admistrasi Negara, Hukum Pajak, Hukum Agraria, Hukum Pidana Militer, Hukum Tata Usaha Negara, dll.

c. Hukum Internasional
Adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara negara diseluruh dunia.
Contoh : Hukum Perang, Hukum Dagang Internasional, Hukum Laut, Hukum Udara dan Angkasa. Hukum Perdata Internasional, dll.








Beberapa perbedaan antara Hukum Privat dan Hukum Publik

Dalam pelaksanaannya

Perdata : Pelanggaran terhadap norma perdata baru diambil tindakan setelah adanya pengaduan oleh pihak yang berkepentinagn yang merasa dirugikan.

Pidana : Pelanggaran terhadap norma Pidana, segera diambil diambil oleh pihak yang berwajib tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan.

Dalam Penafsiran

Perdata : Diperbolehan untuk mengadakan bermacam macam interpretasi terhadap UU Hk Perdata.

Pidana : Hanya mengenal penafsiran authentic, yaitu penafsiran yang tercantum dalam KUHP itu sendiri.

Dalam hal penuntutan

Perdata : Penuntut adalah pihak yang dirugikan, penggugat berhadapan dengan tergugat, tidak ada peran Jaksa.

Pidana : Tuntutan dilakukan oleh Jaksa yang mewakili negara, berhadapan dengan terdakwa.


Dalam hal alat pembuktian

Perdata : Surat surat, sumpah, saksi, dugaan, dan pengakuan.

Pidana : Sama seperti pada Hukum Perdata kecuali sumpah.

Dalam hal kedudukan para pihak

Perdata : Para pihak tergugat dan penggugat adalah sama keduduannya.

Pidana : Jaksa kedudukannya lebih tinggi dari dari terdakwa.

Dalam hal penarikan kembali suatu perkara

Perdata : Selama belum adanya putusan hakim, para pihak dapat menarik kembali gugatannya.

Pidana : Tidak dapat ditarik sama sekali.

Dilihat dari macam Hukumannya :

Perdata : Hanya denda dan / atau kurungan.

Pidana : Penjara sementara, penjara seumur hidup hukum mati, bisa juga ditambah denda dan / atau dicabutnya hak-hak tertentu.



Subyek Hukum

Adalah sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban. Subyek hukum terdiri dari :

a. Manusia (naturlijke persoon)
Hak hak dan kewajiban manusia dimulai sejak ia lahir dan berakhir saat ia meninggal dunia. Bahkan seorang anak yang masih dalam kandungan ibunya juga dapat dikatakan sebagai subyek hukum bilamana kepentingannya memerlukannya (dalam kasus ahli waris).

Mereka yang dianggap tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum adalah :

▒ Orang yang masih dibawah umur (belum mencapai umur 21 tahun) = belum dewasa.
▒ Orang yang tidak sehat pikirannya (pemabuk, pemboros)
▒ Seorang perempuan yang telah menikah.


b. Badan Hukum (recht persoon)
Adalah pembawa hak yang tidak berjiwa, namun dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum sebagaimana selayaknya manusia seperti jual beli, sewa menyewa, melakukan persetujuan, memiliki kekayaan, membuka rekening di bank, dsb. Yang kesemuanya itu diwakili oleh orang yang berwenang yang mewakili badan hukum tersebut.


Badan Hukum Publik seperti :
Negara, Propinsi, Kota, Desa, dll yang diwakili oleh Presiden, menteri, gubernur, wali kota, camat, lurah.

Badan Hukum Perdata :
PT, Yayasan, Koperasi, Mesjid, Gereja, dll, yang masing-masing diwakili oleh direkturnya, ketua yayasan, ketua koperasi, imam masjid, pendeta kepala, dsb.

Obyek Hukum

Adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum, yang biasanya obyek hukum itu berupa benda.

Benda dibagi menjadi :

a. Benda yang berwujud
Adalah benda yang dapat dirasakan oleh panca indra kita, seperti rumah, kendaraan, buku, dll.
Benda berwujud dapat dibedakan lagi menjadi :
ﻦ Benda tak bergerak (Rumah, gedung, mesin mesin berat)
ﻦ Benda bergerak (mobil, motor, ponsel, komputer, dll)

b. Benda tak berwujud (benda immateriil)
Adalah benda yang merupakan berbagai macam hak seperti hak cipta, hak merek, dll






Sistematika Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer / BW).

- Buku I (Orang)
Mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan orang dan kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, kedudukan anak, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan dan pendewasaan, dan hal ketidak hadiran seseorang.

- Buku II (Kebendaan)
Mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan kebendaan, seperti hak milik dan menguasai, hak atas tanah, penanggungan hutang, termasuk didalamnya mengenai mawaris.

- Buku III (Perikatan)
Mengatur mengenai kewajiban kewajiban timbal balik antara perorangan atau kelompok orang yang berkenaan dengan barang dan jasa.

- Buku IV (Pembuktian dan Daluarsa)
Mungatur tentang alat alat pembuktian dalam hukum perdata, dan Daluarsa berkenaan dengan kewajiban kewajiban







Buku I (Orang)
“ Pernikahan “

Konsep Pernikahan menurut UU No 1 Tahun 1974 adalah :
♥ Hubungan atau ikatan batin antara seorang pria dengan seorang wanita.
♥ Pada waktu yang sama sebagai suami-istri (asas monogami).
♥ Bertujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang sejahtera, bahagia dan kekal (berlangsung seumur hidup).
♥ Bedasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.

Usia untuk menikah bagi Pria 19 tahun dan bagi Wanita 16 tahun.

Asas Monogami
Artinya seorang pria hanya boleh mempunyai satu orang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai satu orang suami. Psl 3 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974.

Alasan alasan Pengecualian untuk Poligami menurut Psl 4, ayat 2 UU No.1 1974 :
Æ Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
Æ Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
Æ Istri tidak dapat melahirkan keturunan.






Syarat syarat Poligami menurut Psl 5 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 :
▼ Adanya persetujuan dari istri atau para istri.
▼ Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak anak mereka.
▼ Adanya jaminan bahwa suami berlaku adil terhadap istri istri dan anak anak mereka.

Orang orang yang dilarang untuk dinikahi :
w Hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah maupun ke atas.
w Dalam hubungan darah menyamping.
w Hubungan darah semenda (mertua, menantu, anak tiri, menantu tiri, bapak / ibu tiri).
w Saudara istri / suami.
w Orang yang masih terikat pernikahannya dengan orang lain.

Orang orang yang berhak untuk menikahkan :
◣ Kedua orang tua pihak perempuan.
◣ Salah seorang dari orang tua pihak perempuan, bila salah satunya meninggal dunia, atau tidak dapat menyatakan kehendaknya.
◣ Wali atau orang yang memelihara, atau keluarga yang mempunyai hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus keatas atau kebawah.
◣ Pengadilan setempat.





Akibat hukum yang timbul akibat pernikahan terhadap suami istri.

⊞ Suami menjadi ahli waris dari istri, demikian juga sebaliknya, bila salah satu meninggal dunia dalam pernikahan itu.
⊞ Anak anak yang dilahirkan dalam pernikahan itu adalah anak anak sah dari suami istri yang bersangkutan.
⊞ Suami istri tidak boleh saling mengadakan perjanjian kerja antara satu sama lain.
⊞ Suami istri tidak boleh menjadi saksi dalam sidang yang mengadili salah satu dari mereka.
⊞ Suami istri tidak bisa mengadakan jual beli diantara keduanya.

Status dan kedudukan harta kekayaan suami – istri menurut UU no. 1 Th 1974.

a. Harta bersama suami - istri
Adalah harta yang diperoleh mereka (suami-istri) di dalam masa pernikahan, dimana suami-istri tersebut dapat melakukan perbuatan hukum (memindahtangankan) harta tersebut, dengan persetujuan kedua belah pihak.

b. Harta bawaan masing-masing
Adalah harta yang dimiliki oleh suami-istri sebelum adanya pernikahan, termasuk juga harta warisan dan wasiat, mengenai harta ini suami-istri mempunyai hak penuh terhadap harta bawaannya.


Macam-macam kedudukan anak

o Anak Sumbang
Adalah anak yang dilahirkan dari hasil hubungan antara pria dan wanita yang dilarang untuk menikah.

□ Anak Zina
Adalah anak yang dilahirkan sebagai hasil dari suatu perzinahan (persetubuhan antara pria dan wanita yang bukan suami-istri).

□ Anak yang diakui
Adalah anak yang diakui oleh Ibu-bapaknya, atau oleh salah satunya.

□ Anak yang disahkan
Adalah anak yang setelah diakui oleh kedua ibu-bapaknya, lalu disyahkan secara hukum, dengan syarat kedua ibu-bapakya harus menikah dahulu, anak ini sama kedudukannya dengan seorang anak sah.

□ Anak sah
Adalah anak yang lahir dalam suatu pernikahan yang resmi menurut hukum.

Menurut UU No.1 Tahun 1974, anak luar nikah adalah tetap anak ibunya, oleh Karena itu antara anak tersebut dengan ibunya selalu terdapat hubungan hukum dan dapat saling mewaris.




Kekuasaan Orang Tua (Ouderlijke Macht)

○ Merupakan kekuasaan yang dijalankan oleh orang tua (ayah/ibu) terhadap anak atau anak-anak mereka yang sah, sejak anak itu lahir atau disahkan, sampai mereka dewasa atau telah menikah.

○ Dasar pemikirannya adalah bahwa seorang anak yang belum dewasa menurut hukum, dianggap belum mampu atau tidak cakap untuk untuk bertindak sendiri, sehingga dalam hal ini harus diwakili oleh orang tuanya.

○ Hal-hal yang mencakup dalam lingkungan kekuasaan orang tua adalah :
a. Pengurusan atas diri dan harta kekayaan si anak, bila memiliki harta kekayaan sendiri.

b. Perwakilan anak dalam perbuatan hukum baik di dalam maupun diluar persidangan.

Kekuasaan orang tua berakhir bila :

y Meninggalnya si anak.
y Telah dewasa si anak.
y Meninggalnya kedua orang tua.
y Orang tua tersebut dibebaskan dari kekuasaannya.
y Orang tua tersebut dipecat dari kekuasaannya.




Perwalian

۞ Adalah suatu lembaga hukum yang berfungsi sebagai pengganti kekuasaan orang tua. Disebabkan kekuasaan orang tua yang bersangkutan dibebaskan atau dipecat.
۞ Tujuannya adalah untuk melindungi si anak beserta kepentingannya yang sesungguhnya masih memerlukan bimbingan dan kekuasaan orang tua.

Alasan – alasan timbulnya perwalian :

ﻸ Pencabutan atau pembebasan kekuasaan orang tua atas diri si anak.
ﻸ Perceraian antara ayah dan ibu si anak.
ﻸ Adanya anak yang sejak lahir tidak pernah diketahui siapa orang tuanya.
ﻸ Meninggalnya kedua orang tua si anak.

Macam Perwalian :
· Perwalian menurut keputusan hakim.
· Perwalian menurut wasiat (Testametaire Voogdij)

Orang-orang yang boleh menolak Perwalian :
ﺝ Aktif dalam dinas kemiliteran
ﺝ Diatas umur 60 tahun.
ﺝ Sedang bertugas di luar negeri.
ﺝ Mempunyai anak sah kurang dari 5 (lima) orang.
ﺝ Wanita yang masih terikat pernikahan.
ﺝ Telah menjadi wali dari anak yang lain.

Pengampuan (Curatelle)

□ Pengampuan adalah, suatu lembaga yang khusus mengurus orang-orang yang telah dewasa, namun kurang mampu bertindak sebagaimana layaknya orang dewasa. Contoh : Orang gila, cacat mental, hilang ingatan, pemabuk dan orang yang boros.

□ Dalam melakukan tindakan tindakan hukum, orang semacam ini memerlukan bantuan orang lain (kurator), yang khusus untuk melindungi dan mengamankan segala kepentingan orang yang bersangkutan.

Pendewasaan (Handlichting)

Pendewasaan adalah suatu lembaga yang menganggap orang yang belum dewasa seolah olah telah dewasa, sehingga ia dapat mengurus segala kepentingannya sendiri, baik diluar maupun didalam lalulintas hukum.

Macam Pendewasaan :

T Pendewasaan sepenuhnya
1) Anak yang berusia 20 tahun.
2) Permohonan diajukan kepada Presiden.

T Pendewasaan Untuk beberapa hal saja.
1) Anak yang berusia 18 tahun
2) Permohonan diajukan kepada Pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal si anak.


Hal ketidakhadiran seseorang (“Hilang”)

e Artinya adalah, seseorang dinyatakan tidak hadir (“Hilang”) apabila ia meninggalkan tempat tinggalnya, selama 10 tahun atau lebih, tanpa memberikan kuasa untuk mengurus kepentingannya, sedangkan kepentingan tersebut nyata-nyata ada, misal : Warisan, keluarga, kewajiban kewajiban, dll.

e Seseorang yang mungkin masih hidup, dianggap meninggal dunia, apabila orang tersebut tanpa ada pesan, kabar berita tentang dirinya, atau gambaran tanda-tanda bahwa ia masih hidup.

e Status ketidak hadiran seseorang ini harus segera diakhiri (dianggap meninggal dunia), untuk penyelesaian kepentingan keluarganya, kewajiban kewajibannya pada pihak kreditor, asuransi jiwa, hutang piutang, tunggakan, pajak, dan berbagai macam tagihan.

Perceraian

Ü Menurut Psl 39 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974, bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, setelah pengadilan diwilayah tempat tinggal suami istri tersebut berusaha untuk mendamaikan, namun tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.






Alasan alasan bercerai ( Pasal 19 PP No 9 / !975 )

Ü Salah satu pihak berbuat zina (harus ada bukti sumpah) atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

Ü Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama dua tahun berturut turut, tanpa izin dan tap alasan yang sah.

Ü Salah satu pihak mendapat hukuman pidana, berupa penjara selama lima tahun atau lebih.

Ü Salah satu pihak melakukan kekekajaman atau penganiayaan kepada pihak lain.

Ü Mendapat cacat badan tetap.

Ü Antara suami istri terus terjadi pertengkaran, dan tidak ada harapan lagi untuk hidup berdampingan secara rukun dan damai.

Mulai berlakunya cerai

Bagi mereka yang bukan beragama islam perceraian dimulai sejak terdaftar dan dicatat oleh pegawai pencatat kantor catatan sipil. Bagi yang beragama Islam, perceraian dimulai saat diputuskan oleh Pengadilan Agama, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Buku II (Benda)

Pembagian benda menurut hukum.

Benda Tetap :

1. Benda berwujud
Seperti : Tanah, rumah, gedung, kapal laut, mesin mesin berat, dll.

2. Benda tak berwujud
Seperti : Saham atas kapal laut, saham atas perusahaan, obligasi, deposito, dsb.

Benda Bergerak :

1. Benda berwujud
Seperti : Mobil, motor, sepeda, TV, furnitur, peralatan kantor, dsb.

2. Benda tak berwujud
Seperti : Hutang, piutang, kredit, nama baik, hak gadai, relasi dagang,hak cipta dll.

Hak memiliki dan Hak menguasai
` Memiliki dan menguasai
Adalah, apabila seseorang memiliki rumah, dan rumah itu didiaminya sendiri.
Contoh : Pemilik rumah yang menempati rumahnya sendiri.


` Memiliki tapi tidak menguasai
Apabila sesorang memiliki rumah, dan rumah itu disewakan kepada pihak lain.
Contoh: Orang yang menyewakan rumahnya untuk dikontrakkan, atau sebagai tempat kost kepada pihak lain.

` Tidak memiliki tapi menguasai
Adalah, jika ia bukan pemilik barang, tapi menguasai barang tersebut.
Contoh : Orang yang mengontrak rumah, orang yang sewa kendaraan bermotor, orang yang main play station, perusahaan yang menyewa mesin foto copy, dll.

` Tidak memiliki dan tidak juga menguasai.
Adalah, benda milik orang lain yang jelas bukan milik kita, tidak kita sewa ataupun pinjam, dan tidak berhak untuk menguasainya, juga tidak mendapat manfaat darinya.

` Hak menguasai dapat berubah menjadi hak milik apabila :
a) Pihak yang menguasai benda (penyewa) telah membayar sejumlah uang yang telah disepakati kepada pemilik benda tersebut (jaul-beli).

b) Seseorang yang telah menguasai sebidang tanah, rumah, atau bangunan selama 30 tahun berturut-turut, tanpa adanya gugatan dari pihak lain, maka secara otomatis benda tersebut menjadi miliknya.


` Asas nemo plus
Adalah, asas yang menegaskan bahwa seseorang baru dapat memindahtangankan (menjual) suatu barang kepada pihak lain, jika ia adalah pemilik barang itu sendiri.
Artinya : Hanya pemilik benda yang dapat menjual benda tersebut kepada orang lain, penyewa dan peminjam tidak berhak untuk menjual benda pinjamannya.

` Unsur unsur hakiki dalam hak milik
a. Paling tinggi dan paling sempurna.
b. Paling kuat.
c. Dapat diwariskan secara turun menurun.

` Hak milik tidak berlaku mutlak apabila :
a. Mengganggu kepentingan orang lain, dan melampaui batas kepentingan dari hak milik itu sendiri.
Contoh : Polusi suara (bising), polusi udara, terancamnya ketentraman dan keamanan, dll.

b. Apabila berhadapan dengan kepentingan masyarakat dan kepentingan umum (hak milik sebagai fungsi sosial)
Contoh : Batas tanah atau bangunan yang diambil negara untuk pembangunan jalan, jembatan, penggunaan benda hak milik untuk keperluan darurat, dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar