Selasa, 13 Oktober 2009

Matkul AHDE Ke Lima

Perjanjian untuk melakukan pekerjaan

1. Perjanjian pelayanan berkala (psl 1601 KUHPer)
Bersifat sementara dan temporer, dibutuhkan hanya dalam keadaan tertentu saja, jangka waktunya terbatas sesuai dengan yang telah diperjanjikan, kedudukan kedua belah pihak sama tinggi seperti : Pengacara, Notaris, Makelar, dll.




2. Perjanjian Perburuhan (psl 1601 a jo psl 1601 d s,d 1603 )
berfungsi untuk membatasi timbulnya tindakan sewenang wenang dari majikan terhadap buruh, maupun sebaliknya. Perjanjian ini menimbulkan hubungan sub ordinasi antara majikan dan buruh, dimana posisi buruh berada di bawah majikan.

3. Perjanjian pemborongan (psl 1601 b jo 1604 s,d 1617)
Pada perjanjian ini intinya adalah adanya keharusan untuk menghasilkan suatu benda tertentu dari pihak pemborong
Contoh : pemborongan bangunan, gedung, jembatan, jalan, rel KA, mono rail, busway, space iklan, sayembara, undangan nikah, kertas cetakan, cindera mata, dll.

Perjanjian Pemberian Kuasa (psl 1792 s.d 1819)

Adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang


menerimanya, untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suat urusan.

Perjanjanjian pemberian kuasa dapat dilaksanakan dengan atau tanpa upah, pemberian kuasa kepada pengacara atau notaris lazimnya diikuti dengan pembayaran berupa honorarium. Hubungan ini bersifat sederajat dan kesetaraan.

Pembantu pembantu di luar perusahaan

Agen Perusahaan
Adalah sebagai perantara antara pengusaha dengan konsumen, mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan melaksanakan perjanjian dengan konsumen. Pada intinya hubungan antara agen dengan pengusaha adalah pemberian kuasa.

Pengacara
Adalah orang yang mewakili pengusaha sebagai pihak yang berperkara di muka hakim, menghadapi gugatan dan tuntutan dari pihak lain, dan berusaha memenangkan suatu perkara yang menimpa kliennya (pengusaha).

Notaris
Adalah orang yang membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak lain, seperti perjanjian kerja sama, Jual beli, sewa menyewa, pergantian direksi, dll.





Makelar
T Adalah seorang perantara yang menghubungkan antara pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai macam perjanjian.

T Makelar harus diangkat oleh Men Keh Ham, dan sebelum bertugas ia harus bersumpah di depan ketua pengadilan negeri setempat.

T Makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap dengan pengusaha, sifat hukum dari hubungan tersebut adalah campuran yaitu pelayanan berkala dan pemberian kuasa.

T Makelar dilarang untuk berdagang didalam perusahaan, dimana ia diangkat.

T Makelar wajib mengadakan dan memelihara pembukuan.

T Makelar bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya.

Komisioner
r Adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian perjanjian atas namanya sendiri, mendapat provisi atas perintah dan atas pembiayaan orang lain.

r Komisioner tidak diangkat secara resmi dan tidak perlu diambil sumpahnya, sebagai mana halnya makelar.

r Sifatnya adalah perjanjian komisi, yaitu perjanjian pemberian kuasa, yang hubungannya tidak tetap.

r Hubungan antara komisioner dengan pihak ketiga adalah hubungan para pihak dalam perjanjian.

r Komisioner memberi jaminan kepada pemberi kuasanya (komiten) terhadap penyelesaian perjanjian dengan pihak ketiga yang menguntungkan yang disebut “ borgtocht “

r Bilaperjanjian dengan pihak ketiga benar benar menguntungkan bagi komiten, maka komisioner mendapat tambahan provisi, baik yang disebut dengan “Del Credere“

r Karena tanggung jawab komisioner yang cukup berat, maka komisioner mempunyai hak khusus yaitu hak “retensi” apabila komiten belum membayar provisi dan biaya biaya lain. Dan Hak istimewa (previlege) untuk segera dilunaskan hak nya dari tanggung jawab komiten.

















Kepailitan

T Adalah, jika debitur mempunyai kreditur dua atau lebih, namun tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo, yang dapat ditagih oleh kreditur, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan maupun atas permintaannya sendiri.

T Kepailitan berarti, suatu keadaan debitur berhenti membayar atau karena keadaan tidak mau membayar.

Para pihak yang dapat mengajukan kepailitan :

r Atas permohonan debitur sendiri.
r Atas permintaan seorang atau lebih kreditur.
r Oleh kejaksaan untuk kepentingan umum.
r Bank Indonesia, apabila debiturnya sebuah bank.
r Oleh Badan Pengawas Pasar Modal, dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.

Prosedur Pengajuan Kepailitan.

c Diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah kedudukan debitur.
c Pengadilan yang dimaksud adalah pengadilan niaga, dilingkungan peradilan umum.
c Harus diajukan oleh seorang penasihat hukum yang memiliki izin praktek.
c Upaya hukum setelah tingkat pertama, adalah langsung upaya kasasi, (bukan bading !).


Proses Kepailitan

] Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitur atas permintaan kreditur atau kejaksaan.

] Menunjuk kurator sementara untuk mengawasi pengelolaan usaha debitur, dan mengawasi pembayaran kepada kreditur.

] Dalam jangka waktu paling lambat 5 hari sejak tanggal putusan pailit, kurator mengumumkan dalam berita Negara R.I di dua surat kabar nasional, yang ditetapkan oleh hakim pengawas.

] Isi dari berita tersebut adalah :
" Ikhtisar putusan pernyataan pailit.
" Identitas, alamat, dan pekerjaan debitur.
" Identitas, alamat dan pekerjaan anggota panitia sementara dari pihak kreditur.
" Tempat dan waktu penyelanggaraan rapat pertama dari para kreditur.
" Identitas hakim pengawas.

Akibat Hukum Pernyataan Pailit.
° Semua perikatan debitur pailit yang dilakukan sesudah pernyataan pailit tidak dapat dibayar dari harta pailit, kecuali jika perikatan tersebut mendatangkan keuntungan bagi debitur pailit.

° Untuk kepentingan harta pailit dapat dimintakan pembatalan atas segala perbuatan hukum debitur.


° Hibah yang dilakukan oleh debitur, dapat dimintakan kembali.

° Kreditur mempunyai hak retensi atas harta harta milik debitur.

Benda benda yang tidak terkena dampak pailit

å Gaji para karyawan.
å Hak atas karya cipta.
å Uang pensiun dan uang tunjangan.
å Kewajiban memberikan nafkah.

Kurator
e Adalah pihak yang diberi tugas untuk melakukan pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit.

e Tidak harus memberitahukan atau minta persetujuan dari debitor pailit.

e Dapat melakukan pinjaman kepada pihak ketiga, semata mata untuk meningkatkan nilai jual dari harta pailit, yang pinjaman tersebut harus mendapat persetujuan dari hakim pengawas.

e Kurator wajib memberikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap tiga bulan.





Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Ü Debitur yang tidak dapat membayar hutangnya yang telah jatuh tempo, dapat memohon PKPU, tanpa harus dinyatakan PAILIT

Ü Adapun maksud dari permohonan PKPU tersebut adalah, meminta waktu untuk memperbaiki keadaan perekonomiannya agar dapat memenuhi kewajiban membayar utang.

Ü Bagi kreditur PKPU, sangat berguna sebab ada kemungkinan debitor untuk melunasi hutangnya secara penuh, sedangkan Pailit semua harta debitor akan dilelang, dan kreditor belum tentu mendapatkan pembayaran hutang secara utuh.

Akibat adanya PKPU
v Debitur tidak dapat memindahkan hak atas hartanya.
v Debitur tidak bisa dipaksa dalam membayar hutangnya.Debitur berhak membayar hutangnya kepada kreditor secara bersama sama menurut imbangannya masing masing (Tidak ada hak previlage bagi kreditor).








Surat Surat Berharga

Adalah surat surat yang mempunyai nilai seperti uang tunai, dan dapat ditukarkan dengan uang tunai, atau sebagai alat pembayaran pengganti uang tunai, atau yang biasa disebut dengan uang giral, sesuai dengan nilai yang tertera pada surat berharga tersebut.
Contoh :Cek, Bilyet Giro, Wesel, Promes (Surat Sanggup), Comersial Paper, Letter of Credit (L/C), dll.

Ada juga surat berharga yang tidak mempunyai nilai tukar uang, dan tidak dapat sebagai pengganti alat pembayaran tunai, yang merupakan bukti diri dari pemiliknya.
Contoh : KTP, SIM, Sertifikat, Ijazah, Kartu Kredit, ATM, dsb.

Wesel (Psl 100 – 173 KUHD)
" Harus dituliskan “Wesel” pada kepala surat.
" Merupakan surat perintah tanpa syarat untuk membayar.
" Mencantumkan nama orang yag harus membayar (tertarik/tersangkut).
" Dicantumkan penetapan hari bayar, dan tempat pembayaran, dan kepada siapa pembayaran harus dilakukan.
" Tanggal dan tempat wesel diterbitkan.
" Tanda tangan penerbit.









Surat Cek (Psl 178 s.d 229 KUHD).
[ Adalah surat yang berisi perintah tidak bersyarat kepada bank-bank yang memelihara rekening nasabah, untuk membayarkan sejumlah uang kepada orang tertentu atau yang ditunjuk, atau pembawa cek tersebut.

[ Dalam surat tersebut harus ada tertulis kata “cek”.

[ Nama pihak yang harus membayar (tertarik) harus selalu suatu bank.

[ Harus dicantumkan tempat, dan tanggal penarikan cek.

[ Harus ada tanda tangan dari orang yang menarik cek.

[ Tenggang waktu (daluarsa) dari suatu cek adalah 70 hari sejak cek tersebut ditarik.

Jenis Jenis Surat Cek

Cek atas unjuk / pembawa (aan toonder)
Bank akan membayarkan kepada siapa saja yang datang untuk menguangkan cek tersebut.

Cek atas nama (aan order)
Bank akan membayar kepada orang yang namanya tercantum didalam cek yang bersangkutan.





Cek Mundur (postdated cheque)
Cek yang oleh penariknya diberi tanggal akan datang, sehingga cek yang bersangkutan hanya dapat diuangkan pada tanggal yang tercantum dalam dalam cek tersebut.

Cek Silang (crossed cheque)
Adalah cek yang hanya dapat dibayarkan kepada suatu bank, yang merupakan perpindahan dari rekening bank yang satu ke rekening bank yang lain, baik dalam satu bank, maupun antar bank yang berlainan, luar mapun dalam negeri.

Cek Kosong
Adalah cek yang saat akan diuangkan sudah tidak tersedia dana yang cukup pada rekening nasabah penarik cek.

Giro Bilyet
Adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.

Surat Sanggup (Promes/Aksep)
Adalah surat yang menyatakan kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu.







Ciri dari surat sanggup :
² Penyebutan “Surat Sanggup” pada judul surat.
² Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
² Penetapan hari, tempat, dan kepada siapa pembayaran harus dilakukan.
² Tempat dan tanggal surat ditanda tangani.
² Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup.

Comercial Paper
Adalah surat yang pada prinsipnya sama dengan surat sanggup, hanya saja berbeda pada :
; Comercial paper diterbitkan oleh perusahaan bukan bank.
; Berjangka waktu paling lama 270 hari.

Surat Jaminan Bank ( Bank Garansi )
Biasa nya terjadi pada transaksi eksport import, dimana bank menjamin dibayarnya kewajiban dari importir kepada ekportir, melalui transaksi antar bank on line.

Surat Jaminan Bank harus memuat :
e Nama “Bank Garansi” dalam judul suratnya.
e Nama dan alamat bank pemberi.
e Tanggal penerbitan.
e Jumlah uang yang dijamin bank.
e Tanggal mulai berlaku dan berakhir.






Hukum Asuransi (Psl 246 KUHD)

Adalah suatu perjanjian dimana penanggung (asuransi) dengan mendapatkan premi, mengikatkan dirinya kepada tertanggung (nasabah) untuk membebaskannya dari suatu kerugian seperti kerusakan, kehilangan, overmacht, yang dideritanya karena kejadian yang tidak pasti.

Unsur Asuransi :
§ Pihak tertanggung (insured), berjanji untuk membayar uang premi pada pihak Asuransi.
§ Pihak Penanggung (insurer) berjanji membayar sejumlah uang santunan kepada pihak tertanggung, secara sekaligus atau angsuran.
§ Accident adalah suatu peristiwa yang tidak diketahui sebelumnya, dan tidak disengaja.
§ Mengalami kerugian karena hal yang tak tentu dan tidak disengaja.

Manfaat Asuransi :
Ö Memberikan rasa aman dan perlindungan.
Ö Sebagai tabungan dan sumber pendapatan lain.
Ö Sebagai alat penyebaran resiko.
Ö Sebagai pendistribusian biaya.

Polis Asuransi
Adalah sebagai bukti telah terjadinya hubungan asuransi antara pihak penanggung dan pihak tertaggung, dan juga sebagai bukti jaminan tanggungan dari pihak asuransi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar