Selasa, 13 Oktober 2009

Matkul AHDE ketiga

Hibah (Schenking)
Hibah adalah suatu pemberian kepada orang atau pihak yang sebenarnya tidak berhak atas bagian warisan.

Hibah Formil (formele schenking)
Adalah suatu hibah atau pemberian yang dapat terlihat secara lahiriah, seperti pemberian sejumlah uang atau benda kepada seseorang secara Cuma Cuma.

Hibah Materiil (materiale shcenking)
Adalah suatu pemberian yang secara lahiriah tidak nampak, kenyataannya pemberian itu sungguh ada dan telah diterima.
Contoh : Hibah yang diberikan kreditur kepada debiturnya berupa pembenasan hutang.

Sikap ahli waris

◊ Menerima secara penuh.
◊ Menolak warian secara keseluruhan.
◊ Menerima warisan secara sebagian, artinya penerima warisan tidak wajib untuk menanggung hutang dari pewaris.

Fidei Commis
Adalah pemberian suatu warisan kepada seseorang dengan ketentuan :
◦ Ahli waris harus menjaga dan menyimpan harta warisan dengan baik. (tidak boleh dijual)
◦ Harta tersebut kelak harus diwariskan kepada ahli waris yang ditetapkan berdasarkan wasiat.

Executeur testamentair
Adalah orang yang mengawasi jalannya pembagian warisan, agar pembagian tersebut berjalan dengan adil, dan lancar sesuai dengan hak hak dan kewajiban masing masing dari ahli waris.
Executeur testamentair adalah seorang notaris yang menyimpan wasiat, atau orang yang dipercaya dan ditunjuk oleh pewaris.

Domisili
! Adalah tempat tinggal atau kedudukan yang tetap dimana seseorang dapat diketahui / dicari.
! Semua subjek hukum baik manusia atau badan hukum wajib mempunyai domisili.
! Guna domisili adalah untuk untuk ditentukannya tempat pelaksanaan hal hal yang penting seperti :

◦ Tempat dilangsungkannya suatu pernikahan.
◦ Tempat didirikannya dan disahkannya suatu badan hukum, yang kemudian dijadikan pedoman untuk menentukan tempat pusat kegiatannya.
◦ Tempat diadilinya dan menentukan pengadilan mana yang berhak untuk mengadili subyek hukum apabila bersalah.
◦ Tempat menentukan domisili akhir seseorang, apabila subyek hukum meninggal dunia.







Domisili Sendiri
Adalah apabila alamat tinggal seseorang sesuai dengan yang tercantum didalam KTP dan Kartu Keluarga.

Domisili Menumpang
Adalah apabila alamat tempat tinggal seseorang, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam KTP dan KK.
Contoh : Orang yang tinggal dirumah kontrakan atau kost.

Buku III (Perikatan)

Inti dari Perikatan adalah, mengatur hak dan kewajiban para pihak untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu
Contoh : Jual beli, sewa menyewa, hutang piutang, perjanjian kerja, kelalaian, dll.

Dasar hukum perikatan

Pasal 1338 KUHPer
“ Bahwa perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang undang bagi para pihak yang membuatnya “

artinya : Apabila salah satu pihak melanggar perjanjian yang telah dibuat secara sah, berarti pihak yang melanggar perjanjian disamakan dengan melanggar undang undang, dan dapat dikenakan sanksi hukum.



Syarat sah nya suatu perjanjian

◊ Adanya kata sepakat
Artinya suatu perjanjian tersebut bukan atas paksaan, penipuan, tekanan, kekeliruan, dll.

◊ Cakap
Artinya para pihak yang membuat perjanjian adalah orang yang telah dewasa dan sehat akal pikirannya.

◊ Hal tertentu
Artinya ada suatu hal yang dibahas untuk diperjanjikan antara para pihak.

◊ Sebab yang halal
Artinya isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan norma hukum, norma agama dan kesusilaan, serta merupakan hal yang masuk akal untuk dipenuhi.

Perbedaan antara Perjanjian dengan Perikatan

◊ Perjanjian adalah suatu perbuatan.
□ Perikatan adalah hasil dari suatu perjanjian.
◊ Perjanjian terdapat adanya niat para pihak untuk melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu.
□ Perikatan dapat terjadi baik diperjanjikan maupun tidak ada niat sebelumnya.





Overmacht / Keadaan Memaksa
Adalah suatu hal yang menghalangi atau membatalkan suatu perjanjian, kewajiban, dan perikatan, dikarenakan sebab yang luar biasa yang tidak bisa dihindari, dan tak terpikirkan sebelumnya oleh manusia.

Contoh : 1. Antara A dan B bersepakat untuk mengadakan jual beli kendaraan bermotor, namun pada hari dan tanggal yang telah ditentukan terjadi gempa bumi yang dahsyat, yang terjadi diluar perkiraan para pihak, sehingga perjanjian tersebut tidak dapat dilaksanakan.

2. Antara pemerintah R.I dan Jepang telah sepakat untuk mengadakan pembelian gas bumi dari Indonesia, dengan menggunakan angkutan laut kapal tanker Indonesia, pada saat pengiriman, kapal tanker Indonesia terkena sisa ranjau laut bekas Perang Dunia II, yang sama sekali tak terduga oleh kedua belah pihak.

Pihak yang terkena bencana dapat bebas dari tanggung jawab ganti rugi apabila :

º Bencana terjadi setelah kontrak / perikatan diadakan.
º Bencana tersebut sama sekali diluar kendali dan perkiraan para pihak.
º Para pihak telah berusaha menjalankan kewajibannya dengan sebaik baiknya, tanpa melakukan kesalahan dan kelalaian.


Wanprestasi
Adalah kelalaian menjalankan kewajiban yang telah disepakati dari salah satu pihak kepada pihak lain, yang seharusnya ia tunaikan.

Bentuk Wanprestasi
a. Tidak atau kurang memberikan prestasi atau kewajiban yang dituntut, sesuaidengan kesepakatan yang telah dibuat.
b. Terlambat memberikan prestasi.
c. Salah memberikan prestasi

Sikap yang dapat diambil pihak yang terkena Wanprestasi dari pihak yang lain :

a. Tetap menuntut agar kesepakatan dilanjutkan, meskipun terlambat.
b. Tetap menuntut agar kesepakatan tetap dijalankan dengan ganti kerugian yang layak atas keterlambatannya.
c. Menuntut ganti kerugian secara keseluruhan yang meliputi kerugian yang telah diderita, dan laba yang tidak jadi didapat, karena keterlambatan.
d. Menuntut agar perjanjian dibatalkan berdasarkan asas lex commisoria (hukum membatalkan bila ada wanprestasi).








Sewa Menyewa
Adalah perjanjian antara para pihak, dimana pihak yang satu memberi kekuasaan hak pakai kepada pihak yang lain untuk memanfaatkan benda miliknya, dengan imbalan tertentu berupa sejumlah uang atau benda lain yang senilai dengan jumlah uang yang telah disepakati diantara para pihak tersebut.

Syarat Sewa Menyewa
a. Adanya benda yang disewakan.
b. Dalam waktu tertentu, terbatas, sesuai dengan kesepakatan para pihak.
c. Pada harga atau tarif tertentu sesuai kesepakatan.

Kewajiban Pihak Penyewa
a. Memakai dan memelihara dengan baik barang yang disewanya. (pasal 1560 KUHPer)
b. Membayar uang sewa pada waktunya (pasal 1560 KUHPer).
c. Memakai barang yang disewanya sesuai dengan tujuannya yang tercantum dalam perjanjian kontrak sewa menyewa. (pasal 1561 KUHPer).
d. Tidak melakukan perubahan terhadap barang yang disewa, tanpa seizin dari pemiliknya.
e. Tidak menyewakan ulang benda yang sedang disewakan kepada orang lain.
f. Mengembalikan barang sewaan kepada pemiliknya, bila jangka waktunya telah berakhir, dengan kondisi barang yang minimal sama pada saat barang tersebut mulai disewa.


Sewa Beli

ü Sewa beli adalah suatu peristiwa jual beli yang pembeliannya tidak secara tunai, melainkan secara cicilan.
ü Tujuannya bukan untuk menikmati atau memanfaatkan barang tersebut untuk jangka waktu tertentu, tapi untuk memiliki barang tersebut.
ü Sewa beli berakhir jika barang tersebut telah lunas cicilannya.
ü Hak milik atas barang tetap ada pada pemilik, meski barangnya telah diserahkan kepaada pembeli.
ü Hak milik baru berpindah kepada pembeli jika cicilanya telah lunas.

Hak Reklame
Adalah hak yang melindungi penjual dari adanya kemungkinan itikad kurang baik dari pembeli, apabila pembeli tidak mau melunasi hutang atas barang yang telah diambilnya, dengan cara mencicil / kredit.

Syarat Hak Reklame
e Barang tersebut masih dalam keadaan semula (belum rusak atu berubah).
e Si penjual harus mengembalikan uang yang telah diterima dari pembeli, setrelah diperhitungkan secara wajar segala ongkos dan kerugian yang telah dideritanya.




Pembuktian dan Daluarsa (Buku IV)

Yang dikenakan beban pembuktian adalah :

a. Orang yang dituduh bahwa ia tidak memiliki kebendaan atau hak tertentu.
Contoh : Seseorang yang dinyatakan bahwa ia tidak berhak atas suatu tanah, rumah, atau benda lainnya.
Disini ia harus membuktikan bahwa tuduhan terhadap dirinya adalah salah, dengan menyampaikan bukti bukti kepemilikan bendanya (tanah, rumah, bangunan, kendaraan, dll).

b. Orang yang menyatakan bahwa dirinya berhak atas suatu kebendaan tertentu atau hak intelektual. Seperti hak cipta lagu, buku, film, dll.
Contoh : Seseorang yang mengaku bahwa dirinya adalah pencipta sebuah lagu, yang dinyanyikan secara tidak hak oleh seorang penyannyi. (Kasus lagu melayu “ Laksamana Raja Di Laut “ yang dinyanyikan oleh Iyeth Bustami).
Dalam kasus ini si pencipta lagu harus membuktikan bahwa lagu tersebut adalah hasil ciptaannya, dengan menyampaikan bukti bukti berupa saksi, daftar hak cipta, contoh lirik lagu, dll.






Alat alat pembuktian (Psl 1866 KUHPer)

a. Surat surat (bukti tertulis).
b. Saksi saksi.
c. Sumpah.
d. Pengakuan.
e. Persangkaan UU.

Alat bukti tertulis yang mempunyai kekuatan hukum adalah :

a. Akta Otentik
Suatu surat yang disahkan oleh lembaga pemerintahan, dengan surat standart yang baku, dibuat oleh / atau dihadapan pejabat umum (Hakim, notaris, camat, lurah, pegawai catatan sipil, juru sita,dll).

b. Akta bawah tangan
Adalah suatu surat keterangan yang dibuat dan ditandatagai oleh para pihak, dengan surat yang tidak baku, dan tanpa disaksikan oleh pejabat umum yang berwenang.

Akta otentik merupakan pembuktian yang sempurna, sebab dengan dilampirkannya akta tersebut, maka tidak perlu lagi adanya bukti bukti yang lain, oleh hakim bukti akta otentik tersebut telah sah dan kuat.




Syarat syarat sahnya bukti kesaksian

a. Hal hal yang diutarakan oleh saksi haruslah yang dialami, dilihat, dan didengar, sendiri oleh saksi berdasarkan pengalamannya sendiri.

b. Saksi harus berjumlah lebih dari satu orang.

c. Saksi harus sehat jasmani dan rohani.

d. Saksi harus orang yang cakap dan tidak sedang terganggu ingatannya.

e.Saksi bukanlah anggota keluarga atau kerabat dari terdakwa atau tergugat.

Alat bukti sumpah
Merupakan sebagai penguat dari bukti kesaksian, seorang saksi sebelum bersaksi diambil sumpahnya agar memberikan keterangan yang benar dan tiada lain dari pada yang sebenarnya.

Bukti persangkaan.
Merupakan dugaan dugaan atau kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah terjadi dan diketahui secara jelas berdasarkan bukti bukti pendukung lainnya (surat surat, dan saksi). Persangkaan harus berasal dari Hakim sebagai pemutus perkara.



Bukti Pengakuan
Merupakan pembuktian yang paling lemah, walaupun tetap diterima dalam sidang pengadilan, sebab pengakuan tersebut bisa saja pengakuan palsu yang direkayasa untuk melindungi seseorang, namun sangat sulit untuk dibuktikan.

Daluwarsa
Adalah suatu dasar / alasan untuk dibebaskannya suatu perikatan atau tanggung jawab, berdasarkan lewatnya waktu tertentu, dengan syarat yang telah ditentukan oleh undang undang.

Daluwarsa Acquisitief
Adalah daluwarsa yang memberikan hak kepada seseorang atau badan hukum.
contoh : seseorang atau badan hukum yang telah mendiami suatu lahan tanah selama 30 tahun, tanpa adanya keberatan / protes dari pihak manapun, maka ia berhak atas lahan tanah tersebut.

Daluwarsa extinctief
Adalah daluwarsa yang membebaskan seseorang atau badan hukum dari kewajibannya yang timbul karena suatu perikatan.
contoh : Apabila seseorang atau badan hukum mempunyai hutang, namun tidak pernah ditagih oleh krediturnya selama 30 tahun (daluarsa), maka debitur tersebut bebas dari kewajiban membayar hutang.



Daluwarsa yang menghilangkan hak
◦ Rehabilitasi nama baik seseorang yang telah tercemar adalah satu tahun, terhitung sejak dicemarkan namanya tersebut, lebih dari waktu tersebut, seseorang tidak berhak untuk menunutut rehabilitasi.

◦ Jangka waktu hak kreditur untuk menuntut pelunasan hutang kepada ahli waris adalah paling lama 6 bulan, terhitung sejak tanggal meninggalnya debitur.

Daluwarsa yang mendatangkan kewajiban baru.
־ Apabila sesorang terkena jatuh tempo untuk melunasi suatu kredit atau hutang, maka ia akan terkena denda karena telah lewat jatuh tempo yang telah ditentukan.

Pembukuan
־ Orang orang yang menjalankan perusahaan, wajib untuk membuat catatan catatan tentang harta kekayaan perusahaan tersebut.

־ Menurut pasal 6 ayat 2 KUHD setiap pengusaha tiap tahun dalam tenggang waktu 6 bulan harus membuat neraca, dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan yang berwenang. (Direktur / Direktur Utama).

־ Catatan catatan dan Neraca tersebut harus disimpan selama 30 tahun.





־ Catatan catatan dan neraca perusahaan mempunyai sifat rahasia, artinya tidak boleh setiap orang untuk dapat melihatnya.

־ Dokumen perusahaan baru bisa dibuka melalui lembaga “pembukaan” dan diberikan kepada para pihak yang berwenang (Kejaksaan, Hakim, KPK, BPK, BPKP)atau kepada para pihak yang bersengketa di muka pengadilan.

־ Cara lain agar pihak lain dapat melihat dokumen suatu perusahaan adalah melalui lembaga “pemberitaan”.

־ Pihak pihak yang dapat menuntut pemberitaan dokumen perusahaan adalah : Pemegang saham, buruh / karyawan, dan ahli waris pengusaha.

־ Apabila direksi menolak lembaga pemberitaan ini, untuk di hadirkan dimuka hakim, maka direksi akan terkena sanksi berupa: membayar biaya kerugian atau bunga, atau membayar sejumlah uang paksa.

1 komentar:

  1. 888sport NJ Casino Review - Dr.MCD
    888sport NJ Casino Review: 목포 출장안마 All about its games, 제주도 출장마사지 promotions and 광주 출장안마 promotions, The gaming 동두천 출장안마 section offers a wide variety 계룡 출장안마 of slots.

    BalasHapus