Selasa, 13 Oktober 2009

Matkul Bidet Perush Ketiga

Iklan dalam Segi Etis Bisnis

Iklan memainkan peranan yang penting dalam menyampaikan informasi tentang suatu produk kepada masyarakat, dengan demikian iklan mempunyai pengaruh yang positif maupun negatif terhadap masyarakat.

Iklan dapat juga menciptakan citra bisnis yang negatif, dengan memberi kesan yang berlebihan terhadap suatu produk, yang hanya mengecoh dan mengecewakan masyarakat konsumen.

Iklan pada hakikatnya adalah, merupakan salah satu strategi untuk mendekatkan produk yang akan dijual kepada konsumen, agar konsumen mengenal produk yang ditawarkan kepada konsumen, dan membeli produk tersebut.

Menurut Ogylvy (raja iklan Amerika Serikat)
Untuk dapat berhasil dalam mengiklankan dan menjual suatu produk, maka berilah fakta kepada konsumen Prinsip No Harm (Tidak merugikan orang lain) / Adam Smith, iklan yang mengatakan hal
yang tidak benar tentang sebuah produk, justru akan merugikan perusahaan itu sendiri.

Perlunya memberikan informasi yang benar kepada konsumen, selain karena moralitas, juga demi kepentingan produsen, biro iklan, dan bintang iklan, sebab mereka bertanggung jawab apabila produk yang diiklankan tidak sesuai dengan fakta.


Dalam pembuatan iklan suatu produk, harus ada persetujuan antara produsen, biro iklan, dan bintang iklan mengenai produk yang akan diiklankan tersebut, untuk memastikan apakah isi materi iklan sudah sesuai dengan produk yang akan diiklankan.
Jika mereka tahu bahwa produk itu mengandung cacat tertentu, tetapi tetap mengiklankannya, mereka ikut bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh iklan tersebut.

Secara etis iklan manipulasi jelas dilarang, iklan haruslah memberikan argumentasi dan pertimbangan rasional mengenai keadaan barang yang ditawarkan (dari pengakuan para ahli atau pengalaman konsumen), bukan dengan menjelekkan dan membandingkannya dengan produk lain,





Beberapa prinsip yang diperlukan dalam iklan :

- Iklan tidak boleh menyampaikan informasi yang palsu dengan maksud untuk memperdaya konsumen.

- Iklan wajib menyampaikan semua informasi tentang prduk tertentu.

- Iklan tidak boleh mengarah pada pemaksaan.

Etika hak pekerja

Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan, oleh karena itu perusahaan wajib untuk memberikan upah yang layak, dan setiap pekerja berhak memaksa perusahaan untuk memenuhinya, dasar pemikirannya adalah, setiap orang berhak memperoleh dan menikmati hasil kerjanya

Upah yang adil adalah upah yang sebanding dengan tenaga, prestasi, dan kontribusi yang telah diberikan kepada perusahaan, dasar moralnya adalah keadilan komutatif, yaitu kesetaraan dan keseimbangan antara apa yang diperoleh pemilik perusahaan melalui tenaga yang disumbangkan oleh pekerja.



Upah yang adil artinya tidak boleh ada diskriminasi penghasilan diantara para pekerja, prinsipnya adalah upah yang sama untuk pekerjaan, volume, intensitas, dan tanggung jawab yang sama, dengan memperhatikan pengalaman kerja, dan pendidikan dari para pekerja.

Pemilik modal semakin menyadari bahwa pekerja bukanlah lawan yang harus ditaklukkan, diperas, dan ditindas demi memperbesar keuntungan mereka, melainkan adalah mitra kerjanya demi mempertahankan kelangsungan dan keberhasilan bisnis perusahaan.

Perlindungan keamanan dan kesehatan

Lingkungan kerja dalam industri modern khususnya yang penuh dengan resiko tinggi mengharuskan adanya jaminan perlindungan atas keamanan, keselamatan, dan kesehatan bagi para pekerja. Oleh karena itu selayaknya para pekerja diasuransikan melalui asuransi kesehatan dan kecelakaan, ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko.

Dasar pemikiran ini adalah hak atas hidup manusia, oleh Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, setidaknya dengan mencegah terancamnya kehidupan, kesehatan, dan keselamatan pekerja.


Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan resiko yang sudah diketahuinya atau bahkan menolak pekerjaan tersebut, sebab pekerja tidak boleh dipaksa atau terpaksa untuk melakukan pekerjan yang beresiko.

Jika hal-hal tersebut diatas telah dipatuhi oleh perusahaan, dalam menjamin kesehatan dan keselamatan kerja, maka perusahaan tersebut dianggap secara etis dinilai baik.

Hak atas Rahasia Pribadi

Pada dasarnya perusahaan perlu mengetahui riwayat hidup para pekerjanya secara utuh, lengkap dan menyeluruh seperti pengidap penyakit tertentu yang dapat membahayakan pekerja lain.
Contoh : epilepsi, AIDS, SARS, dll.

Namun untuk rahasia yang tidak membahayakan pekerjaan dan karyawan lain, tetap menjadi hak para pekerja, seperti : anak tapol yang terlarang, afiliasi politik, korban broken home, dan hal hal pribadi lainnya.

Whistle Blowing

Whistle Blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.

Yang menjadi persoalan pelik di sini adalah bahwa Whistle Blowing sering disamakan begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan. Padahal keduanya tidak sama. Rahasia Perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan agar tidak bocor ke perusahaan pesaing, yang biasanya tidak menyangkut efek yang merugikan siapapun bagi pihak lain baik itu masyarakat, maupun perusahaan lain.

Whistle Blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan, baik perusahaan itu sendiri maupun pihak lain , yang kalau dibongkar memang mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, dan merusak nama baik perusahaan tersebut.

Contoh dari Whistle Blowing :
- Karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan yang dilaporkan kepada pihak direksi dan komisaris

- Karyawan yang melaporkan pembuangan limbah industri ke sungai.

- Kesaksian Dosen IPDN Inu Kencana yang membeberkan adanya kekerasan dalam pembinaan mahasiswa oleh para seniornya.


Whistle Blowing Internal
Apabila seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya lalu dilaporkan kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
Whistle Blowing Eksternal

Adalah menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannya lalu membocorkannya kepada masyarakat, karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.


Etika Pasar Bebas

Ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama bagi semua pelaku ekonomi, dari sejarahnya ekonomi pasar bebas justru lahir untuk membasmi praktek ekonomi monopoli, oligopoli, dan korupsi.
Dalam sistem ekonomi pasar bebas, semua pelaku ekonomi dibiarkan bebas menjalankan kegiatan bisnisnya sesuai dengan keinginannya untuk mengejar untung yang sebesar besarnya, asalkan dengan syarat tidak menipu dan merugikan pihak lain, baik perseorangan maupun masyarakat luas.


Dalam ekonomi pasar bebas aturan yang diterapkan jelas, etis, transparan, konsekuen, dan objektif, sistem ini juga merupakan sistem yang terbuka bagi siapa saja untuk masuk atau keluar dalam pasar, terbuka untuk menggugat dan digugat, dan terbuka bagi masuk dan keluarnya aliran modal, serta barang dan jasa.

Beda sistem pasar bebas dengan sistem pasar yang monopoli dan oligopoli, bahwa dalam sistem pasar monopoli cenderung menipu dan merugikan konsumen, monopoli cenderung berkoalisi antara penguasa dan pengusaha untuk menguasai pasar serta menghalangi adanya pengusaha baru.


Dalam sistem ekonomi yang terbuka, buruh mempunyai posisi tawar-menawar yang lebih kuat, karena rezim penguasa tidak memihak pada pegusaha, sebab aturan main dalam pasar bebas tidak membenarkan pengusaha merugikan hak dan kepentingan buruh.






Ekonomi mempunyai nilai moral :

- Pasar mengarahkan penjual dan pembeli untuk melakukan pertukaran dagang secara adil.


- Pasar memaksimalisasi manfaat yang diperoleh penjual dan pembeli dengan mengarahkan mereka untuk mengalokasikan, menggunakan, dan mendistribusikan barang barang mereka secara efisien.


- Pasar tetap menghargai hak penjual dan pembeli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar