Selasa, 13 Oktober 2009

Matkul Budet Perush Kedua

Keadilan Dalam Bisnis


Terwujudnya keadilan dalam masyarakat akan melahirkan kondisi yang baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis yang baik dan sehat.

Bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, dengan kata lain selama prinsip keadilan dijalankan dengan baik, maka bisnis juga berjalan dengan baik dan etis.



Paham paham Keadilan.

Keadilan Legal
Secara khusus dalam bidang bisnis, prinsip keadilan legal menuntut agar negara bersikap netral dalam memperlakukan semua pelaku ekonomi, yang tidak berpihak pada kepentingan bisnis siapapun.

Dalam perusahaan, disini dituntut agar pimpinan perusahaan memperlakukan semua karyawan secara sama sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan kedudukan setiap orang.

Ini artinya setiap karyawan harus mempunyai kesempatan dan peluang yang sama, kecuali atas pertimbangan teknis seperti kemampuan, pengalaman, dedikasi, kejujuran, dst. Perlakuan adil ini akan mempunyai efek yang sangat menguntungkan bagi suasana kerja yang baik dan etis.

Keadilan Komutatif
Adalah keadilan yang menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dengan yang lain, keadilan ini menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga yang satu dengan warga yang lain tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Ini artinya dalam kegiatan ekonomi, bahwa relasi dagang atau bisnis harus terjalin dalam hubungan yang setara, dan tidak merugikan.


Seperti : mengembalikan pinjaman tepat waktu, memberi ganti rugi yang seimbang, memberi imbalan yang pantas, dll.

Keadilan Distributif
Adalah keadilan yang menyangkut pembagian kekayaan ekonomi dan hasil-hasil pembangunan, dengan kata lain keadilan dalam distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara.

Keadilan distributif ini mempunyai relevansi dalam dunia bisnis, seperti setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tunggung jawab yang diberikan kepadanya, semakin besar kontribusi yang diberikan kepada perusahaan, semakin besar pula pendapatannya.

Keadilan Tukar
Adalah prinsip pertukaran dagang yang fair, yang terungkap dalam mekanisme harga pasar, artinya bahwa harga yang dibayar konsumen cukup untuk menebus, atau memulihkan beban biaya yang telah dikeluarkan oleh produsen (biaya produksi).







Teori Keadilan Adam Smith

Prinsip No Harm (Tidak merugikan orang lain)
Ini berarti dalam bisnis tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, baik sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, kreditor, dll.

Prinsip Non Intervention
Prinsip ini menganut, demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorang pun dapat ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.

Secara khusus dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara, tanpa alasan yang sah, akan dianggap sebagai tindakan yang tidak adil, karena merupakan pelanggaran atas hak individu tersebut.

Prinsip Keadilan Tukar
Adalah prinsip pertukaran dagang yang fair, yang terungkap dalam mekanisme harga pasar, artinya bahwa harga yang dibayar konsumen cukup untuk menebus, atau memulihkan beban biaya yang telah dikeluarkan oleh produsen (biaya produksi).





Bisnis dan Perlindungan Konsumen

Semua orang tanpa kecuali adalah konsumen dari barang dan jasa, tak terkecuali para pelaku bisnis atau produsen. Yang diperoleh dari kegiatan bisnis. Oleh Karena itu tidak salah apabila kita katakan bahwa masyarakat yang modern adalah bagian integral dari bisnis.

Bisnis dituntut untuk menawarkan sesuatu yang berguna bagi manusia, dan tidak sekedar menawarkan sesuatu yang merugikan demi memperoleh keuntungan.

Tidak bisa disangkal bahwa bisnis punya peran besar dalam membuat kehidupan manusia modern menjadi lebih menyenangkan, namun tidak bisa disangkal pula bisnis tertentu justru merusak masyarakat, baik dalam kaitan kesehatan, mental, maupun budaya masyarakat.

Timbulnya penyakit yang sangat dipengaruhi oleh pola konsumsi makanan merupakan tanggung jawab para pelaku bisnis juga. Bisnis mempengaruhi masyarakat untuk bersikap konsumtif dan bahkan menimbulkan kriminal seperti pencurian, korupsi, dll, demi untuk memenuhi kebutuhan yang tidak perlu, maka tidak berlebihan bila bisnis ikut bertanggung jawab atas baik buruknya perilaku manusia saat ini.


Secara konkret perlu adanya Undang Undang dibidang periklanan, keamanan dan kesehatan produk, dan mutu produk, serta adanya iklan layanan masyarakat sebagai “ imbangan ” dari iklan bisnis komersil.
Misal : Iklan bahaya merokok, makanan kaleng, Minuman ringan, susu formula bayi, dll.
Hal ini penting untuk mengamankan kepentingan masyarakat, agar konsumen tidak dirugikan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Adanya YLKI dengan hasil penelitiannya yang netral, independent, dan tidak bisa kompromi, memaksa para produsen agar lebih jujur dan berhati-hati dalam menawarkan produk barang dan jasanya ke pasar.

Hubungan Produsen dan Konsumen

Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai hak tertentu yang wajib dipenuhi oleh oleh produsen, hak ini disebut dengan hak kontraktual, hak ini timbul apabila konsumen memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain, oleh karena itu hak ini berlaku bagi pihak pihak yang menyetujuinya.






Ada beberapa aturan yang harus dipenuhi dalam sebuah kontrak antara produsen dan konsumen yang dianggfap adil :

- Kedua belah pihak harus mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati.

- Tidak ada pihak yang secara sengaja memberikan fakta yang salah atau memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat kontrak untuk pihak yang lain.

- Tidak boleh ada pihak yang dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu.

- Kontrak tidak mengikat bagi pihak manapun untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.

Pada umumnya, kebanyakan hubungan bisnis antara produsen dan konsumen maupun sebaliknya adalah bukan hubungan kontraktual, produsen tidak pernah tahu siapa konsumennya, begitu juga sebaliknya.

Hubungan antara produsen dan konsumen diperantarai oleh sekian banyak penyalur, dari distributor, agen pengecer, sampai ke konsumen, yang akhirnya menjauhkan dan mengaburkan ikatan antara produsen dan konsumen.




Interaksi bisnis antara produsen dan konsumen tetap mengenal adanya hak dan kewajiban diantara keduanya, walau penyalur hanya sebagai perantara antara produsen dengan konsumen, mereka tetap mempunyai tanggung jawab moral untuk memperhatikan hak dan kepentingan konsumen yang dilayaninya.
[
Konsumen atau pembeli tidak boleh ditipu oleh produsen dan penjual, oleh sebab itu semua ketentuan mengenai produk itu harus diinformasikan, misalnya mengenai masa berlaku, tidak membuat kecanduan, tidak mengandung alkohol, halal, unsur-unsur kimia yang terkandung didalamnya, semuanya harus jelas tercantum dalam produk tersebut , jika hal tersebut diatas tidak terpenuhi, maka konsumen dapat menuntut produsen atas tindak pidana penipuan.
Semua fakta harus diinformasikan secara benar dan lengkap kepada seluruh konsumen, termasuk resiko keamanan dan keselamatan dalam menggunakan produk tertentu, karena informasi tersebut adalah dasar bagi konsumen untuk memutuskan membeli sebuah produk.

Konsumen tidak boleh dipaksa untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kontrak yang merugikan, sangat sering terjadi bahwa kontrak jual beli dipersiapkan format dan isinya oleh pihak penjual untuk menguntungkan pihak penjual.




Konsumen berhak mendapat ganti rugi atas produk barang dan jasa yang cacat, berhak mengkonsumsi barang dan jasa secara aman, dan mendapat pelayanan yang memadai baik sebelum penjualanan sampai layanan purnajual.


Gerakan Konsumen

Gerakan ini timbul karena dirasakan adanya penggunaan kekuatan bisnis secara tidak fair, bahwa terdapat praktek-praktek bisnis yang sangat merugikan konsumen, yang jika tidak ditandingi oleh kekuatan dalam sebuah “gerakan” akan semakin merugikan konsumen.

Gerakan konsumen atau atau lembaga konsumen sangat dirasakan manfaatnya oleh konsumen, dan pengaruhnya benar-benar diperhitungkan oleh pihak produsen.

Pasar yang bebas dan terbuka memungkinkan konsumen mendapatkan barang dan jasa denga kualitas dan harga yang kompetitif serta pelayanan yang lebih baik, produsen saling bersaing untuk merebut konsumen, denga menjaga mutu, menekan harga, maupun meningkatkan pelayanan.



Hanya dengan memenuhi kebutuhan, permintaan, dan keinginan konsumen, produsen dapat memperoleh keuntungan (profit)



Gerakan konsumen juga berfungsi untuk mengumpulkan data yang objektif mengenai baik buruknya jasa pelayanan maupun produk tertentu, serta menangkal pengaruh iklan yang menyesatkan, dan meyebarkannya kepada konsumen.
Agar pihak produsen serius dalam menjaga keamanan dan kelayakan produknya.

Konsumen adalah Raja

Jika kita mengamati keluhan pembaca di harian surat kabar terkemuka nasional, yang ditanggapi secara serius oleh pihak produsen yang punya pelanggan jutaan orang, ini artinya bahwa konsumen semakin sadar akan hak-haknya, dan produsen semakin peduli dengan konsumennya.

Konsumen sebagai raja, harus dilayani secara memuaskan, kalau suatu perusahaan masih ingin bertahan dan exist dalam persaingan bisnis yang semakin ketats. Ini artinya bahwa etika bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis modern yang kompetitif ini.

Semua pengusaha sadar bahwa biaya promosi / iklan yang besarnya milyaran rupiah, akan sia-sia jika tidak sesuai dengan iklan yang digembar-gemborkan, yang pada akhirnya pelanggan dikecewakan, serta meninggalkan produk yang tadinya dikonsumsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar