Selasa, 13 Oktober 2009

Matkul AHDE kedua

Hak hak atas tanah

ë Yang dapat memegang hak milik atas tanah di Indonesia adalah :
a. Warga Negara Indonesia (Pasal 21 ayat 1 UUPA).
b. Badan hukum R.I yang didirikan dan beroperasi di Indonesia, seperti : PT, CV, Firma, Koperasi, dll.

ë Hak milik atas tanah hilang apabila :
a. Pencabutan hak tersebut untuk kepentingan umum, dengan ganti rugi yang layak.
b. Penyerahan tanah tersebut secara suka rela (hibah, waqaf).
c. Tanah tersebut ditelantarkan.
d. Tanah tersebut dimiliki oleh WNI yang telah kehilangan kewarganegaraannya.
e. Tanah tersebut dihibahkan, dijual, ditukar, diwasiatkan, kepada orang asing, atau WNI yang berkewarganegaraan ganda, atau badan hukum asing yang tidak diakui oleh Pemerintah R.I

Hak hak kebendaan atas tanah. Menurut KUHPer

P Hak pakai
Adalah hak seseorang untuk memakai dan menggunakan benda milik orang lain. Contoh : rumah kontrakan, dan sewa apartemen.






P Hak Opstal
Adalah hak untuk memiliki bangunan dan / atau tanaman diatas tanah orang lain. (jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun kedepan).

P Hak Erfpacht
Adalah hak seseorang untuk mengambil hasil dari tanah orang lain dalam jangka waktu tertentu (25 – 35 tahun, dan dapat diperpanjang 25 tahun lagi).

P Hak servitut
Adalah hak untuk melintasi atau menggunakan pekarangan orang lain yang berbatasan dengan pekarangannya. (jika memang tidak ada jalan lain).

Hak hak kebendaan atas tanah. Menurut Undang Undang Pokok Agraria No.5 tahun 1960.

Bagi WNI
&Hak milik.
&Hak guna usaha. = Hak erfpahct.
&Hak guna bangunan. = Hak opstal.
&Hak membuka tanah.
&Hak sewa.
&Hak pakai.
&Hak memungut hasil hutan.







Bagi Badan Hukum Indonesia (pemerintah)

Seperti : Bank pemerintah, koperasi pertanian, lembaga lembaga sosial, lembaga kegamaan, dll.

&Hak milik
&Hak guna usaha.
&Hak guna bangunan.
&Hak hak lainnya yang sama dengan seorang WNI.

Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, dan berkedudukan di Indonesia / Badan hukum swasta.

&Hak guna usaha.
&Hak guna bangunan.
&Hak pakai.
&Hak sewa.

Hipotek




; Merupakan suatu jaminan yang dibebankan atas benda benda tetap (tak bergerak).
; Benda yang dijaminkan tidak perlu diserahkan kepada kreditor, yang diserahkan hanya surat-surat bukti kepemilikan atas benda yang dijaminkan.
; Benda yang sama bisa dijadikan beberapa hipotek.
; Hipotek tidak berakhir sekalipun barang yang menjadi jaminan berpindah pemilik.






Pand (gadai)

غ Merupakan suatu jaminan yang dibebankan atas benda benda bergerak.

غ Benda milik debitur yang menjadi jaminan harus diserahkan kepada kreditur, dan tetap dipegang oleh kreditur sampai debitur melunasi hutang hutangnya.

غ Atas satu benda yang sama hanya boleh dibebankan satu pand.

غ Pand atau gadai akan berakhir bila benda yang menjadi jaminan berpindah pemilik.

Jaminan hutang yang bersifat umum. (pasal 1131 dan 1132 KUHPer.

Adalah seluruh harta benda debitur yang dijaminkan kepada kreditur :

ﻒ Baik benda tetap maupun benda bergerak.
ﻒ Benda yang sekarang ada, maupun benda yang nantinya (Pasti )ada.
ﻒ Menjadi jaminan bagi kreditur atau para kreditur secara adil menurut besarnya hutang.






Hak Previlege
Adalah hak kedudukan istimewa yang diberikan kepada kreditur, berdasarkan undang undang, untuk mendapatkan prioritas pelunasan hutang.


Fiduciare Eigendom Overdracht (FEO)

q Artinya penyerahan hak milik berdasarkan kepercayaan.
q Latar belakang adanya lembaga ini adalah, pand dan hipotek dirasakan membebani debitor, karena benda yang dijaminkan dikuasai oleh kreditor, padahal benda tersebut merupakan modal usaha bagi debitor untuk menjalankan usahanya.
q Lembaga ini bukan berdasarkan hukum, karena ia lahir di luar undang-undang, dan sebagai penyempurna sistem gadai.
q Kreditur hanya memegang hak milik saja atas barang jaminannya.
q Barang jaminan tetap berada di tangan debitur.
q Status dan kedudukan debitur terhadap barang jaminan, berubah dari pemilik menjadi peminjam.

Penguasaan terhadap suatu benda

ß Penguasaan secara yuridis tanpa penguasaan fisik
Adalah hak atas benda milik sendiri yag sedang dipinjam / disewa oleh orang lain. Artinya secara yuridis benda tersebut milik kita (sesuai nama di BPKB mobil / motor, sertipikat tanah, rumah, ruko, gedung,dll), nanmun secara fisik kita tidak menguasainya, karena yang menguasai secara fisik adalh si peminjam / penyewa.


ß Penguasaan secara fisik, tanpa penguasaan yuridis
Adalah penguasaan kita atas benda milik orang lain, yang sedang kita pinjam / sewa, secara fisik benda tersebut ada pada kita dan kita gunakan, namun secara yuridis benda tersebut bukan milik kita.

ß Penguasaan secara yuridis-fisik
Aalah penguasaan atas benda milik sendiri yang dipakai sendiri, hal ini sama dengan memiliki dan menguasai.

Hak Retensi

Adalah hak kreditur untuk tetap menguasai benda jaminan dari debitur, sampai debitur melunasi seluruh hutang hutangnya.

Hukum Waris
Adalah hukum yang mengatur bagaimana cara cara beralihnya hak / kewajiban seseorang kepada orang lain yang menjadi ahli warisnya.

Hak hak sesesorang terhadap harta warisan :
و Hak atas barang.
و Hak atas piutang.
و Jaminan pensiun.
و Tunjangan hidup.
و Hak atas kekayaan intelektual (lagu, buku, film).
و Bonus bonus tertentu (multi level marketing)







Kewajiban kewajiban ahli waris terhadap harta warisan :
ß Kewajban untuk melunasi hutang.
ß Kewajiban untuk membayar upah buruh.
ß Kewajiban melunaskan biaya biaya rutin rumah tangga. (PLN, PAM, Telepon, dsb).

Yang disebut Ahli Waris

Adalah orang orang yang berhak atas harta yang ditinggalkan oleh pemilik barang (pewaris) baik karena masih ada hubungan darah dengan pewaris berdasarkan garis keturunan kebawah (anak,cucu, dst) maupun ke atas (ayah, ibu, kakek,nenek), dan kesamping (saudara saudara), dan juga mereka yang mewaris berdasarkan wasiat.

Suatu pewarisan baru dapat dilaksanakan apabila si pewaris (orang yang meninggalkan harta) telah meninggal dunia.

Macam ahli waris

 Mewaris berdasarkan ketentuan undang undang (ab intestato).
Adalah orang yang karena ketentuan undang undang dengan sendirinya menjadi ahli waris, yakni para anggota keluarga pewaris dari yang terdekat sampai yang terjauh.






 Mewaris berdasarkan surat wasiat (Testamenter)
Adalah orang orang yang menerima warisan berdasarkan pesan terakhir atau wasiat dari pewaris, dalam hal ini penerima warisan bisa saja orang yang tidak ada hubungan keluraga dengan pewaris.

Syarat syarat pewarisan

q Pewaris telah meninggal dunia.
q Pewaris meninggalkan sejumlah harta kekayaan yang ditinggalkan.
q Orang tersebut haruslah sebagai ahli waris atau yang ditunjuk berdasarkan surat wasiat.
q Orang tersebut belum tercabut hak nya sebagai ahli waris, yang disebabkan oleh :

־ Ahli waris membunuh atau mencoba mencoba membunuh pewaris,
־ Ahli waris yang merusak atau menghilangkan surat wasiat,
־ Ahli waris yag memalsukan surat wasiat,
־ Ahli waris yang menghalangi dengan ancaman kekerasan pembuatan surat wasiat).

Surat Wasiat
Adalah surat yang dibuat seseorang sebelum meninggal dunia, yang isinya mengenai segala keinginannya yang mohon agar dipenuhi apabila ia meninggal dunia kelak.



Macam Surat Wasiat

Wasiat terbuka (openbaar testament)
Adalah surat wasiat yang disampaikan sendiri oleh pewaris kepada notaris, dengan dihadiri dua orang saksi.

Wasiat Yang ditulis sendiri oleh pewaris (olographisch testament).
Adalah surat wasiat yang ditulis sendiri oleh ahli waris yang kemudian diserahkan kepada notaris, dengan dihadiri oleh dua orang saksi, untuk disimpan oleh notaris.

Wasiat tertutup
Yaitu wasiat yang isinya dirahasiakan oleh pewaris, yang dibuat dan diserahkan sendiri kepada notaris. Penyerahan wasiat itu harus tertutup rapat dan tersegel, serta dihadiri oleh 4 orang saksi. Notaris akan menyimpan surat wasiat itu dan baru membukanya didepan para ahli waris dan orang lain yang ditunjuk dalam wasiat itu, setelah pewaris meninggal dunia.

Wasiat dapat dilaksanakan apabila :
־ Pembuat wasiat sudah dewasa (min 18 tahun) atau sudah menikah.
־ Mempunyai akal sehat.
־ Isi wasiat haruslah tidak bertentangan dengan undang undang atau peraturan yang berlaku.
־ Isi wasiat harus masuk akal dan dapat dilaksanakan oleh mereka yang menerima wasiat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar